Korupsi

Nadiem Makarim Ajukan Penundaan Pemeriksaan di Kejagung

Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hana Pertiwi, mengatakan bahwa pihaknya meminta penundaan pemeriksaan kliennya sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebagai informasi, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali memanggil Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

“Sudah mohon penundaan,” kata Hana kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim lainnya, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa pemeriksa kliennya ditunda satu pekan. “Tunda satu minggu,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa hingga pukul 13.31 WIB, Nadiem belum memenuhi panggilan penyidik. “Belum datang,” katanya.

Terkait adanya permintaan penundaan pemeriksaan dari tim kuasa hukum Nadiem Makarim, Kapuspenkum mengatakan bahwa hal tersebut masih ditanyakan kepada penyidik. “Itu sedang kami cek ke penyidik,” ujarnya.

Saat ini Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” katanya.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.

Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019–2022 (Baca: Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim Dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook).

“Untuk pemeriksaan Nadiem, sesuai surat panggilan rencana hari ini, Selasa (8/7) pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (8/7/2025). (Oleh Nadia Putri Rahmani – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button