Hukum

Nikita Mirzani Dihukum 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani, seorang selebritis karena terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap bos Produk Reza Gladys.

Sedangkan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilayangkan jaksa penuntu umum, tidak terbukti selama dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/10/2025).

Khairul mengatakan bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti selama persiangan artis tersebut berlangsung.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang pada Selasa pukul 12.40 WIB.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). (Pewarta : Luthfia Miranda Putri – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button