PAD Kota Serang Optimis Bertambah dengan Opsen PKB dan BBNKB
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten optimistis bisa menambah Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari opsen PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas di Serang, Senin, mengatakan penghasilan Pemkot Serang dari opsen pajak PKB-BBNKB pada 2025 ditargetkan Rp125 miliar.
“Dengan rincian dari opsen PKB itu Rp63 miliar dan opsen BBNKB itu Rp62 miliar,” katanya.
Menurut Hari, besaran pungutan PKB dan BBNKB masih sama seperti pada 2024. Hal itu karena besarannya tidak boleh lebih besar dari tahun sebelumnya karena adanya penilaian terkait PPN 12 persen.
“Ini yang juga diatur kebijakan oleh pemerintah pusat melalui Gubernur bahwa besaran PKB dan BBNKB tidak boleh lebih besar dari tahun sebelumnya,” tuturnya.
Sesuai dengan amanat regulasi, sejak 5 Januari 2025 Pemkot Serang telah menjalankan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah. Hal itu membuat opsen PKB dan BBNKB sudah menjadi pajak kewenangan Kota Serang.
Dia menyebutkan, hingga 10 Januari opsen PKB sudah mencapai Rp691 juta. Sementara BBNKB mencapai Rp256 juta.
“Artinya sudah hampir Rp900 juta-an dalam tempo tanggal 5 Januari sampai dengan tanggal 10 Januari,” pungkas Hari Pamungkas.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menargetkan pendapatan pajak baru pada 2025 yakni opsen PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor dan juga opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp874 miliar (Baca: Pemkot Tangerang Targetkan Opsen PKB dan BBNKB Rp874 Miliar).
“Untuk tahun 2025 ada target pajak baru yang kita sasar yakni opsen untuk pajak kendaraan bermotor dan balik nama. Dari keduanya pajak yang kita target sebesar Rp874 miliar,” kata Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa di Tangerang, Jumat (3/1/2025).
Ia mengatakan rincian untuk target pendapatan kedua pajak tersebut adalah Rp387 miliar untuk opsen PKB dan Rp287 miliar untuk BBNKB.
Pencanangan target tersebut, lanjut Kiki, setelah melihat siklus peningkatan pembayaran pajak oleh masyarakat. Berdasarkan data, untuk tahun 2024 tingkat partisipasi membayar pajak meningkat menjadi 89 persen dari yang sebelumnya di angka 82 persen. (Sumber: LKBN Antara)
Editor Iman NR