Hukum

Paska Kebakaran, Lapas Kelas 1 Tangerang Mulai Perbaiki Blok C

Tiga hari paska kebakaran, Lapas Kelas I Tangerang melakukan mulai memperbaiki bekas kebakaran yang menewaskan 44 orang meninggal dan 82 orang menderita luka. Perbaikan ini disegerakan untuk menempatkan tahanan yang semakin menumpuk di ruangan sel.

Perbaikan sudah dialukan sejak hari Kamis (9/9/2021) kemarin dan sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu juga dilakukan pemulihan fisik dan psikologis trauma healing agar para tahanan tenang paska peristiwa yang merenggut 44 nyawa narapidana itu.

“Sudah dari kemarin, sudah dari kejadian terus bekerja sambil tim kepolisian juga memang melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran,”ungkap Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Jumat (10/9/2021).

Rika melanjutkan saat ini para tahanan blok C2 yang selamat dari kebakaran dipindahkan ke sejumlah blok di dalam Lapas. Para tahanan yang tersisa itu ditempatkan di blok A, B, D dan E tidak ada yang dipindahkan ke luar Lapas.

Tidak ada warga binaan yang dipindahkan ke Lapas lain, lantaran pihaknya menilai Lapas lain juga mengalami over kapasitas, sehingga keputusan memindahkan tahanan di blok lain merupakan pilihan yang menjadi solusi dalam situasi saat ini.

“Tugas kami adalah menenangkan bahwa tidak akan terjadi apa-apa dan semoga ini tidak terjadi lagi dan yang lebih penting lagi agar lapas kelas 1 Tangerang paska kebakaran tetap kondusif mohon doanya,”imbuhnya kepada awak media di Lapas Kelas I Tangerang.

Rika mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan assessment sarana dan prasaran yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, salah satunya ialah instalasi listrik dan akan melibatkan orang yang memahami kelistrikan, di antaranya pihak PLN.

“Saat ini kami melakukan assesment bukan hanya di lapas kelas I tangerang sudah diarahkan ke kepala kantor wilayah untuk mengarahkan kepala UPT masyarakat khususnya lapas dan rutan agar meng asesmen sarana dan prasarana yang berpotensi terjadinya gangguan kemanan dan ketertiban,”katanya. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button