Pedagang Pasar Mauk Tolak Harga Kios dan Ogah ke Penampungan
Pedagang Pasar yang tergabung Paguyuban Perjuangan Pedagang Pasar Mauk, menolak kenaikan tarif harga kios yang akan ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja atau PD Pasar NKR Kabupaten Tangerang.
Kenaikan tarif harga kios seiring dengan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui PD Pasar NKR, yang akan merevitalisasi Pasar Mauk.
Menurut Ketua Paguyuban Pedagang, Asnawi, tarif harga kios yang ditetapkan oleh PD Pasar NKR itu mencapai sebesar Rp14,75 juta per meter persegi, untuk hak guna pakai selama 20 tahun itu dinilai tak logis dan bikin pedagang ambruk.
Hal itu pun membuat puluhan pedagang ini mengadukan hal tersebut kepada Komisi II DPRD untuk menyampaikan keberatan atas rencana penetapan kenaikan tarif dari PD Pasar ini, Senin (24/7/2023).
Melalui forum Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang digelar DPRD, para pedagang menyampaikan lima poin permohonan yang salah satunya meminta PD Pasar NKR untuk menurunkan harga sewa kios menjadi hanya sebesar Rp7-8 juta per meter persegi.
“Kami berat Pak Dewan atas (penetapan) tarif itu. Kami mohon untuk dipertimbangkan aspirasi kami, sebab kami rakyat kecil. Kepada siapa lagi kami mengadu kalo bukan kepada Bapak-Bapak Wakil Rakyat,” ungkap Asnawi dalam RDP, “Buat bayar salar yang harian aja sedih lah kalau diceritain mah,”.
Selain menolak tarif versi PD Pasar NKR, Asnawi menyatakan pihaknya menolak untuk dipindahkan ke penampungan sementara imbas revitalisasi pasar sebelum adanya pemufakatan harga kios dengan taksiran Rp7-8 juta per meter.
Selanjutnya, meminta pendataan ulang pedagang Pasar Mauk karena dinilai data versi PD Pasar NKR tidak valid.
“Proses revitalisasi harus transparan sehingga tidak menimbulkan kejanggalan, manipulasi, intimidasi, janji lain dan lain-lain,” ungkapnya.
Asnawi pun meminta agar program revitalisasi Pasar Mauk dikaji ulang dan ditunda hingga kondisi finansial pedagang membaik.
“Sehingga pedagang mempunyai kemampuan untuk membayar DP dan menyicil kios baru,” terangnya.
Masih dalam RDP, Direktur Utama PD Pasar NKR, Finny Widianty mengaku bahwa pihaknya tak mudah untuk mendatangkan investor yang akan merevitalisasi Pasar Mauk.
Untuk itu, kata Finny, harga sebesar Rp14,75 juta merupakan harga yang sudah diperhitungkan berdasarkan studi kelayakan pihaknya dengan kondisi perekonomian yang ada.
Katanya, inflasi keuangan menjadi dasar utama kenaikan harga. “Dulu kan tahun 2019 itu, mereka (Pedagang) sudah menyetujui (harga kios) di angka Rp13,9 Juta,” ujarnya.
Adapun RDP ini dimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Jamaludin, Wakil Ketua, Tasrifin dan Anggota Komisi II, Ahmad Syahril. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR