Hukum

Pegawai BUMN Indonesia Power Ikut Pengeroyokan Warga Hingga Tewas di Serang

Polisi menyebutkan satu dari empat tersangka kasus pengeroyokan warga sipil bernama Fahrul Abdilah (29) hingga meninggal dunia di Kota Serang berinisial JH merupakan pegawai BUMN pada PT Indonesia Power. Sedangkan dua lainnya merupakan anggota TNI. Satu lagi merupakan pelajar.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria di Serang mengatakan JH dan rekannya MS yang juga warga sipil, mengeroyok Fahrul hingga tewas bersama dua anggota TNI yang saat ini juga sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Untuk profesi tersangka, yang satunya pelajar (MS) dan satunya (JH) pegawai BUMN (PT Indonesia Power. Semua tersangka teman nongkrong,” katanya.

Diketahui, dua anggota TNI yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang adalah Pratu FS dan Pratu MI.

Yudha menuturkan peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 15 April, bermula saat keempat tersangka kesal dengan suara bising knalpot mobil milik teman korban bernama Alif saat berpapasan di lampu merah Pisang Mas, Kota Serang.

Keempat tersangka kemudian mengejar mobil Alif yang berisi empat warga sipil lainnya hingga ke depan Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. Di sana kemudian terjadi keributan.

Korban Fahrul yang mencoba melerai kemudian dikeroyok oleh para tersangka menggunakan tangan kosong dan helm. Diketahui para tersangka sedang dalam keadaan mabuk minuman keras.

“Ini kejadiannya hanya tidak senang di lampu merah kalau temen korban menggeber mobil dan membuat para tersangka tidak senang,” kata Yudha.

Sehabis memukuli Fahrul, JH dan MS mengaku sempat kembali ke tempat hiburan malam lainnya tapi tidak ikut dua anggota TNI yang pergi ke kontrakan 27 di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Di kontrakan itu, dua anggota TNI tersebut kembali melakukan pemukulan kepada warga sipil lain.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya. Komandan Komando Resor Militer (Korem) 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto membenarkan keterlibatan dua orang anggota TNI dalam kasus pengeroyokan terhadap warga sipil yang terjadi di Kota Serang, Banten, pada Selasa (15/4/2025) dini hari (Baca: Danrem MY Banten Benarkan 2 Anggota TNI Terlibat Pengeroyokan Warga Sipil).

“Dua orang anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Denpom 034/Serang,” kata Andrian kepada awak media di RS Bhayangkara, Kota Serang, Senin (21/4/2025).

Danrem menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa pengeroyokan yang melibatkan prajurit TNI tersebut, serta memastikan proses hukum akan dilakukan secara cepat dan transparan. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button