Kamarudin Simanjutak, kuasa hukum Pedagang Pasar Kutabumi mengatakan, penggusuran dan pembongkaran Pasar Kutabumi merupakan bukti nyata bahwa Perumda NKR dan Pemkab Tangerang tidak patuh hukum.
Pembongkaran Pasar Kutabumi dinilai otoriter menggunakan instrumen kekuasannya menggusur dan merobohkan pasar yang tengah menjadi obyek gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Gugatan pedagang itu antara lain berbekal barang bukti bahwa para pedagang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas Pasar Kutabumi yang berlaku hingga tahun 2027 dan 2020. HGB itu diabaikan oleh Pemkab Tangerang.
“Ini tindakan otoriter. Bukan cerminan negara hukum, tapi negara kekuasaan,” ungkap Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Pedagang Pasar Kutabumi yang dihubungi MediaBanten.Com melalui sambungan selulernya, Sabtu (20/04).
Advokat yang turut mengungkap tabir kematian Alm Brigadir Yosua Hutabarat oleh eks Kadiv Propam Mabes Polri- Irjen Pol Ferdy Sambo itu menuturkan, sejumlah pedagang masih mempunyai hak untuk berjualan di pasar yang berada di dalam naungan Perumda NKR- BUMD Pemkab Tangerang yang berusaha di bidang pasar rakyat. Antara lain, hingga 2027 dan 2029.
Hal itu, ujar Kamarudin, salah satunya dibuktikan dengan Surat Hak Guna Bangunan atau SHGB yang dimiliki kliennya itu.
Maka dari itu, proses hukum di PN Tangerang nanti, akan membuktikan keabsahan kepemilikan SHGB itu sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan Pemkab Tangerang, representasi negara di daerah tidak salah dalam bertindak.
Atas prahara ini, pihaknya pun akan totalitas melawan dengan menempuh berbagai proses hukum.
“Secara perdata, kami gugat di PN Tangerang dan pidana kami akan laporkan nanti Selasa (23/04/), ke Mabes Polri atas tindakan penyerobotan. Karena hak kepemilikannya, ada yang 2027 dan 2029 baru habis. Sekarang ini baru 2024,” katanya.
Kamarudin Simanjutak juga mengaku sudah melaporkan Dirut Perumda NKR ke Polda Banten yang saat ini sedang melakkan pengusutan atas kesewenang-wenangan yang dilakukan dirut tersebut.
Bantahan Pemkab Tangerang
Deden Syukron, Pengacara Pemkab Tangerang sekaligus Perumda NKR yang dikawal beberapa Petugas dari Satpol PP, dalam konfrensi pers di lokasi dan saat penggusuran berlangsung, membantah seluruh argumen dan dalil-dalil yang disampaikan Kamarudin Simanjuntak.
Menurut Deden, dalam isi gugatan pihak lawannya itu di PN Tangerang, tak mencantumkan provisi- permohonan menunda eksekusi penggusuran sebelum nantinya proses hukum berjalan hingga Pengadilan mengeluarkan suatu putusan berkekuatan hukum.
“Oleh karena tidak adanya provisi dalam gugatan, maka tidak ada lagi alasan bagi kami untuk menunda pembongkaran,” terang Deden yang mengklaim, telah membaca isi gugatan perdata pedagang pasar itu.
Kemudian, Deden berdalil pada pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri RI Nomor 16 tahun 2023. Kata dia, artinya pelaksanaan pembongkaran paksa tetap dapat dilaksanakan tanpa didasarkan pada putusan hukum.
“Upaya negosiasi dan mediasi mengalami jalan buntu, maka petugas melakukan tindakan/ upaya paksa. Artinya, eksekusi ini adalah hal yang segera dapat dilakukan. Apabila mediasi menemui jalan buntu,” kata Deden, mengutip ketentuan Permendagri itu.
Kondisi Pasar Kutabumi
Usai penggusuran yang berlangsung selama 3 hari sejak Kamis (18/04) kemarin, terpantau pada Sabtu (19/04), kios dan bangunan Pasar Kutabumi telah rata menyisakan puing-puing reruntuhan dan hanya tinggal berdiri sebuah bangunan permanen berlantai II yang diperuntukan untuk musala.
Dua buah alat berat berupa eksavator yang kemarin dioperasikan untuk meruntuhkan bangunan, masih bercokol tanpa awak- operator.
Beberapa truk juga nampak bolak-balik mengangkut rongsokan dan puing reruntuhan sisa kios dan bangunan yang saat ini ditutup menggunakan seng sekira 2 meter mengitari pasar yang akan direvitalisasi tersebut.
Puluhan Petugas Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Pasar Kemis, nampak berada di lokasi. Selain itu, puluhan tukang nampak tengah membangun sebuah tenda. Ada juga yang menggunakan alat las untuk memotong besi, sisa-sisa dari pondasi dan tiang penyangga bangunan. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR