Hukum

Polres Serang Kota Tangkap 5 Pencuri Hewan Ternak

Lima pelaku pencurian spesialis hewan ternak berhasil diringkus personel Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota dan Unit Reskrim Polsek Kasemen.

Para tersangka diamankan di berbagai lokasi berikut barang buktinya.

Kelimanya adalah Ismet, 56, Kecamatan Cipeucang, Wahyudin, 24, Kecamatan Muncul, Udin, 60, warga Kecamatan Cikeundal, Kabupaten Pandeglang, Eman, 45, warga Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, dan Unhai, 47, warga Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

“Mereka ditangkap Rabu kemarin, kami awalnya mengamankan satu pelaku saat akan main (beraksi) di wilayah pinggiran Kota Serang, kemudian kita kembangkan dan berhasil tangkap total lima pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, Sabtu (8/2/2020).

Para pelaku mengambil hewan ternak dengan merusak pintu kandang yang dikunci gembok oleh pemiliknya menggunakan golok. Kerbau kemudian oleh para pelaku dibawa menuju kendaraan yang sudah dipersiapkan jenis Suzuki APV.

“Berdasarkan pengakuan pelaku baru dua kali beraksi di wilayah Kecamatan Kasemen. Masih terus kita dalami, karena kasus pencurian hewan ternak sangat meresahkan para petani khususnya,” ujar Kasatreskrim didampingi Kapolsek Kasemen AKP M Cuaib.

Diungkapkan Indra, hewan ternak yang berhasil dicuri oleh para pelaku kemudian dijual ke wilayah Bogor, Jawab Barat. “Ini sudah antar wilayah, di Bogor mereka jual tapi beraksi di Kota Serang,” kata Indra.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu unit mobil yang digunakan pelaku membawa hewan curiannya, seutas tali tambang, dua bilah golok, dan rantai kecil.

“Akibat perbuatannya, kelima tersangka mesti mendekam di penjara. Mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button