Lingkungan

Pemkab Lebak Hentikan Pembuangan Sampah Secara Open Dumping

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping) sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) setempat.

“Kami tahun ini sudah tidak ada lagi pengelolaan ‘Open Dumping’ di TPA,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Lebak, Nana Mulyana, di Rangkasbitung, Lebak, Sabtu (4/1/2025).

Pemkab Lebak menghentikan open dumping di TPA, karena telah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Saat ini, pengawasan TPA dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dan TPA hanya sebagai tempat penampung residu serta sistemnya harus green landfill, tidak ada lagi open dumping.

Karena itu, Pemkab Lebak menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Dunia untuk pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) atau program Local Service Delivery Improvement Program (LSDP).

Pembangunan TPST tahun 2025 itu sumber dana hibah Bank Dunia (World Bank) senilai Rp171 miliar yang digagas oleh Kemendagri.

Konsep pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir dengan membangun TPST di dua lokasi Tempat Penampungan Akhir (TPA) Kedung seluas 2 hektare dan TPA Cihara.

Produksi TPST itu nantinya bisa menampung sampah 500 ton per hari, dan sampah tersebut langsung dimasukkan ke cerobong, namun di situ ada pemilah manual untuk memilah sampah yang memiliki nilai ekonomi, seperti plastik.

Selanjutnya, sampah tersebut dimasukkan ke dalam mesin dan keluar sampah organik dan sampah non-organik.

Untuk sampah non-organik, dijadikan Refuse Derived Fuel (RDF) menjadi produk bahan bakar untuk PT Pabrik Semen Cemendo, sedangkan sampah organik dijadikan magot untuk perusahaan pakan PT Pokphand.

Selain itu, juga bisa bekerja sama dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bidang perikanan sebagai bahan pakan ikan air tawar.

“Kami memperkirakan untuk penjualan RDF ke PT Pabrik Semen Cemendo mencapai Rp40 juta per hari dan ditambah lagi jual magot ke PT Pokphand,” katanya pula.

Ia mengatakan, saat ini jumlah petugas kebersihan yang ada sebanyak 184 orang dan masih kekurangan 52 orang, sedangkan jumlah kendaraan truk hidrolik 15 unit.

Petugas kebersihan bekerja secara bergiliran untuk mengangkut sampah di lingkungan masyarakat dan Pasar Rangkasbitung.

Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki 32 titik bak sampah kontainer, gerobak 15 unit, bak sampah terpilah 52 titik.

“Kami berharap tahun 2025 bisa mengoptimalkan pengangkutan sampah 500 ton per hari dengan adanya bantuan dua unit kendaraan hidrolik sampah dan sarana lainnya,” katanya pula. (Mansyur Suryana – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button