News

Soal Vaksin Meningitis, Kemenkes: Jemaah Umroh Tidak Wajib

Calon jemaah umrah kini terbilang lebih dimudahkan. Pasalnya, aturan yang menetapkan wajib vaksin Meningitis sudah ditangguhkan oleh pemerintah.

Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah yang diterbitkan pada 11 November 2022.

Isi dari ketetapan tersebut adalah Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah.

“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang miliki komorbid tetap direkomendasikan untuk lakukan vaksinasi meningitis,” kata juru bicara Kemenkes, Muhammad Syahril, Senin (14/11/2022).

Mengutip dari laman Kemkes.go.id, Kamis (17/11/2022), meskipun tidak wajib diberikan, vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki komorbid.

Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Sebelumnya, vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah.

Persyaratan tersebut sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.

Namun, berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211 – 1246.

Pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah.

“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dalam kondisi sehat,” kata Syahril.

(*/Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button