Wisata

Pemkab Serang Pastikan Usaha Pariwisata di Anyer dan Cinangka Siap Nataru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan para pelaku usaha pariwisata seperti di kawasan Anyer dan Cinangka, guna memastikan kenyamanan dan keamanan wisatawan selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 atau Nataru.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya di Serang, Rabu (26/11/2025) mengatakan evaluasi ini melibatkan berbagai pihak mulai dari Dinas Perhubungan, BPBD, hingga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

“Kami melaksanakan kolaborasi dan evaluasi pembinaan terhadap pelaku usaha parwisata, mulai dari perhotelan, pengelola pantai, hingga restoran. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan saat menghadapi lonjakan wisatawan di momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Anas.

Salah satu poin krusial dalam evaluasi ini adalah standardisasi tarif masuk pantai. Anas menyebutkan idealnya tarif masuk berada di kisaran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu.

Pihaknya sedang menyusun langkah lanjutan untuk menyamakan persepsi harga di antara pengelola pantai agar tidak terjadi ketimpangan yang membingungkan wisatawan.

Selain itu, evaluasi juga menyasar sektor perhotelan terkait optimalisasi penerimaan pajak daerah dan penyaluran dana sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung perkembangan pariwisata wilayah sekitar.

Terkait harga kuliner, Kepala Bidang Peningkatan Daya Tarik Wisata Disporapar Kabupaten Serang Dito Candra Wirastyo menambahkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dan imbauan rutin kepada pedagang.

Meskipun pemerintah tidak memiliki kewenangan penuh menetapkan harga jual makanan, Dito berharap para pedagang tetap mematok harga dalam batas wajar dan normal.

“Harapan kami harga tetap dalam batas yang wajar, sehingga wisatawan merasa nyaman dan tidak kapok berkunjung ke Anyer-Cinangka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten /kota berupaya mencegah adanya lonjakan tarif yang tinggi (getok harga) di sejumlah destinasi wisata pada periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 atau Nataru (Baca: Dispar Banten Cegah Getok Harga Saat Nataru di Destinasi Wisata, Ini Langkahnya).

Kepala Dispar Provinsi Banten Ely Susiyanti di Serang, Rabu (19/11/2025), mengatakan bahwa pihaknya mendorong adanya regulasi khusus, terutama di Kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak, untuk menstandardisasi tarif wisata.

“Kami berkolaborasi dengan kabupaten /kota agar ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tarif. Tujuannya agar harga diseragamkan dan tidak melonjak drastis saat akhir tahun dibanding hari biasa,” ujar Ely. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button