Wisata

Ditandatangani MoU Pengelolaan Kawasan Banten Lama Oleh 3 Pemda

Kawasan Banten Lama akhirnya disepakati untuk dikelola bersama antara Pemprov Banten, Pemkot Serang dan Pemkab Serang.

Kesepakatan ini terjadi setelah ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MOU) tentang pengelolaan dan revitalisasi Kawasan Banten Lama, Senin (14/2/2022). Acara ini digelar secara daring.

Dalam MoU tersebut dihadiri oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim dan jajarannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Reda Manthovani, Walikota Serang Syafrudin dan jajarannya, dan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dan jajarannya.

Dalam kesepakatan tersebut, Gubernur Banten sebagai pihak pertama, Wali kota Serang sebagai pihak kedua dan Bupati Serang sebagai pihak ketiga.

Gubernur Banten, Wahidin Halim berharap, Pemkot dan Pemkab Serang bisa memelihara dan menjaga apa yang sudah dirapihkan oleh Pemprov Banten di Banten lama, sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Revitalisasi Banten Lama yang dilakukannya sama sekali tidak bermaksud mengintervensi kewenangan Kabupaten dan Kota Serang,” ucap Gubernur saat sambutan.

Sebagai orang yang sangat menghargai jejak sejarah kejayaan Islam di Banten, Gubernur Banten kemudian melakukan revitalisasi dan pembenahan pengelolaan Banten lama.

“Waktu pertama kali saya dilantik menjadi Gubernur, melihat Banten Lama itu sangat tidak terurus, kumuh, jorok. Belum lagi banyak yang minta-minta, sudah itu maksa pula,” katanya.

Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, Banten lama yang memang secara fisik memiliki wilayah yang sangat luas dalam berbagai aspek, membuat Pemerintah Kota Serang kesulitan untuk melakukan melakukan revitalisasi Kawasan Banten Lama secara menyeluruh,

“Pemerintah Kota Serang mengalami kendala untuk membangun Revitalisasi Banten Lama, oleh karena itu Pemerintah Provinsi turut serta dalam pembangunan Banten Lama,” ujarnya.

“Karena dari 2018 sampai saat ini masih dalam proses pembangunan jadi Pemerintah Provinsi akan melanjutkan pembangunan dan revitalisasi Kawasan Banten Lama termasuk gedung Islamic Provinsi Banten yang akan dibangun di Banten dan juga kawasan Banten Lama sebagai ikon Provinsi Banten,” katanya.

Dalam MoU tersebut, Pemprov Banten sebagai pihak pertama, adapun ruang lingkup kewenangannya meliputi alun-alun utama, kawasan keraton Surosowan, keraton Kaibon, benteng Speelwijk, kawasan pecinan tinggi, Amphitheater, Kanal berikut sepadannya serta islamic center

Sedangkan Pemkot Serang menjadi pihak kedua, kewenangannya yakni Kawasan Penunjang Wisata (KPW) serta Terminal Sukadiri. Sementara untuk kewenangan pihak ketiga atau Pemkab Serang yakni meliputi Kawasan Tasikardi. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button