EkonomiHeadlineWisata

Badak Banten Pertanyakan Legalitas Pelaksanaan Revitalisasi Banten Lama

Firdaus Gozali, Ketua Badak Banten mempertanyakan legalitas alur pembangunan fisik dalam pelaksanaan revitalisasi kawasan Banten Lama yang diduga dilanggar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pelanggaran itu berpotensi menjadi persoalan hukum.

“Dalam sebuah pelaksanaan pembangunan itu ada urutannya, yaitu studi kelayakan, masterplan, Amdal atau UKL-UPL, detail engginering desaign (DED), izin mendirikan bangunan (IMB) dan baru pelaksanaan pembangunan melalui lelang atau teknis lainnya. Semua alur itu harus disahkan oleh kepala daerah, atau setidaknya oleh kepala dinas teknis yang menangani hal tersebut,” kata Firdaus Gozali, Ketua Badak Banten dalam siaran pers yang diterima MediaBanten.Com, Minggu (2/9/2018).

Firdaus mengatakan, Pemprov Banten memiliki 10 dokumen yang berkaitan dengan Kawasan Banten Lama. Namun dokumen-dokumen itu tidak memiliki konteks, tidak saling mengait dan mengacu dengan Kawasan Banten Lama, bahkan tidak ada legalitasnya. Hal ini disebabkan dokumen itu dibuat tidak dilakukan dalam satu kesatuan waktu yang berkesinambungan, hanya parsial. “Yang paling parah adalah tidak ada dokumen mengenai kepurbakalaan yang justru menjadi jantungnya revitalisasi Kawasan Banten Lama,” kata Firdaus.

Bahkan dia memastikan, Pemprov Banten tidak memiliki studi kelayakan dan Amdal atau UKL-UPL setiap item pelaksanaan revitalisasi Kawasan Banten Lama. Padahal dokumen itu sangat penting untuk mengetahui dampak sosial, ekonomi, lingkungan budaya dan sebagainya.

Baca: Wisatawan Keluhkan Tiket Masuk Tanjung Lesung dan Karang Bolong

Ke-10 dokumen itu adalah arahan revitalisasi kawasan Banten Lama dan Karanghantu dari Dinas Bina Marga dan Tata Ruang yang dikerjakan tahun 2009, masterplan Penataan lingkungan Kawasan Banten Lama dari Dinas Sumber Daya Air dan Permukoman Banten, Album Penataan Kawasan Lingkungan Banten Lama, album gambar penataan kawasan dan lingkungan Banten Lama, rencana tindak penataan Banten Lama.

Penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan Pelabuhan Karanghantu yang dibuat oleh Ditjen Ciptakarya Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum. DED Penataan dan Revitalisasi Banten Lama. Desaign block pengembangan dan penataan CBD dan mendukung Water Front City, instalasi pengolahan air Kenari dan DED penataan kawasan Banten Lama dan Kota Serang.

Selama ini Kawasan Banten Lama menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Pada tahun 2015, Pemkot menganggarkan Rp2 miliar melalui 6 organisasi perangkat daerah (OPD). Pada tahun 2016, terdapat anggaran Rp800 juta untuk penataan Kawasan Banten Lama. Keterbatasan anggaran menyebabkan penataan kawasan itu tidak secara optimal. Sedangkan pada tahun 2016, Pemprov Banten mengalokasi Rp30 miliar untuk pembebasan tanah 5 hektar, pos dishub hingga pembangunan terminal di Kawasan Banten Lama.

Pada APBD 2018, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran revitalisasi Banten Lama sekitar Rp100 miliar. Selain Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pun turut serta dalam proses revitalisasi Banten Lama, yaitu membangun akses jalan dan normalisasi terhadap kanal kawasan Banten Lama dengan alokasi anggaran Rp100 miliar. (Siaran Pers Badak Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button