Hukum

Pemkot Serang Perketat Peredaran Miras Melalui Revisi Perda PUK

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, akan segera memperketat regulasi peredaran Miras atau minuman keras melalui revisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (Perda PUK).

Walikota Serang, Budi Rustandi di Serang, Selasa (23/9/2025) menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk membatasi peredaran miras secara liar dan menjawab keresahan masyarakat.

“Pemerintah Kota Serang akan menyesuaikan Perda PUK. Saya harap ke depannya bersama DPRD untuk segera membahas perubahan tersebut agar tidak ada lagi minuman keras beredar dengan liar,” ujarnya.

Menurutnya, revisi Perda tersebut akan mencakup sanksi yang lebih tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran miras ilegal, termasuk pemilik bangunan yang properti nya disalahgunakan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membuat pemilik properti lebih waspada.

Langkah untuk mempercepat revisi Perda ini dipicu oleh temuan gudang miras berkedok rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Taktakan, yang merupakan hasil pengintaian Pemkot Serang dan pihak kepolisian selama dua bulan. Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita ratusan botol miras.

“Ini bukti tindak tegas kami dan respon kami menjawab keresahan warga Kota Serang dengan menyita miras dan menutup gudang miras,” katanya.

Budi juga menepis isu yang menyebut Pemkot akan melegalkan miras. Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. “Masyarakat jangan gampang terprovokasi dengan isu yang beredar,” tegasnya.

Dengan pengetatan Perda PUK, Pemkot Serang menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya melakukan penindakan di lapangan, tetapi juga memperkuat payung hukum demi menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda.

Sebelumnya, Walikota Serang, Budi Rustandi menyatakan tidak akan menerbitkan izin baru untuk tempat hiburan malam (THM) dan aktivitas hiburan sejenisnya. Izin THM hanya diberikan pada lokasi hotel berbintang, setidaknya hotel bintang 3 ke atas (Baca: Walikota Serang Janji Tak Ada Izin Baru Tempat Hiburan Malam, Kecuali di Hotel Berbintang).

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kini tengah memproses revisi peraturan daerah (Perda) No. 11Tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang didalamnya mengatur tentang hiburan malam.

Selain soal tempat hiburan malam, revisi Perda ini juga akan menyasar pada pengaturan tempat penjualan minuman beralkohol yang disesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu hanya dibolehkan pada tempat terentu, termasuk hotel berbintang. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button