News

Pemkot Serang Tunggu Regulasi Pusat Terkait Mekanisme Penetapan UMK 2026

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyampaikan perkembangan terbaru terkait mekanisme penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026.

Hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu instruksi serta regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Disnakertrans Kota Serang, Agus Hendrawan, menegaskan bahwa keputusan mengenai penyesuaian upah minimum berada sepenuhnya di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelah regulasi tersebut diterbitkan, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya melalui sidang Dewan Pengupahan Kota (DPKO).

“Keputusan tersebut menunggu arahan dari Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya. “Setelah ada keputusan terkait kenaikan atau tidaknya UMK, kami akan segera menggelar sidang bersama Dewan Pengupahan Kota untuk proses perumusan di tingkat daerah.”

Agus menjelaskan, peluang kenaikan UMK tetap terbuka mengingat dinamika ekonomi nasional. Namun, pihaknya belum dapat memastikan besaran kenaikan karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Dalam proses penetapan UMK, terdapat sejumlah variabel makroekonomi yang menjadi dasar perhitungan, antara lain inflasi daerah, tingkat pengangguran, serta daya beli masyarakat.

“Biasanya indikator tersebut menjadi rujukan utama dalam menentukan besaran upah,” tuturnya.

Pemkot Serang juga terus memantau situasi hubungan industrial di wilayahnya. Menurut Agus, kondisi hubungan industrial sejauh ini terpantau kondusif.

Hingga saat ini, belum ada aspirasi atau tuntutan resmi dari serikat pekerja yang disampaikan kepada Wali Kota Serang terkait usulan kenaikan UMK 2026.

“Sampai saat ini belum ada aspirasi yang masuk ke kami maupun ke Wali Kota terkait tuntutan kenaikan upah di Kota Serang,” kata Agus.

Pemkot Serang menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi proses penetapan upah yang berkeadilan, dengan tetap mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.

Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button