Pemkot Tangerang Siapkan 5 Hektar Untuk Sampah Diolah Jadi Energi Listrik
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan lahan seluas lima hektar untuk pembangunan instalasi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan setelah adanya instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Pak Menteri LH sudah sampaikan kepada kami untuk segera menyiapkan lahan minimal lima hektar dan sampah minimal 1.000 ton per hari dalam program pengelolaan sampah jadi energi listrik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi di Tangerang, Selasa (5/8/2025).
Untuk lahan, kata dia, saat ini Pemkot Tangerang sedang mengkaji karena lokasinya harus jauh dari pemukiman padat penduduk dan berjarak tiga kilometer dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Ada beberapa lokasi alternatif yang sedang dikaji, lanjutnya, dan butuh masukan dari legislatif agar penempatan lahan ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Sedangkan untuk kebutuhan sampah, Wawan mengaku jika jumlah sampah yang dihasilkan saat ini per hari yakni 1.300 ton. Artinya Kota Tangerang sudah sangat siap dengan total timbulan sampah yang dibutuhkan. Apalagi nantinya ditambah dengan sampah yang di landfill.
“Karena di aturan yang ada, PSEL ini harus berada di lokasi yang daerah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton. Sedangkan Kota Tangerang sehari mencapai 1.300 ton,” ucapnya.
Wawan mengatakan Pemkot Tangerang segera mengirimkan surat permohonan terbaru agar bisa masuk dalam program PSEL terkait adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018.
“Suratnya segera kita kirimkan agar Kota Tangerang masuk dalam Perpres terbaru. Apalagi di pertemuan sebelumnya bersama Menko Pangan dan Mendagri menyatakan jika kota yang ditimbulan sampah di atas 1.000 ton bisa masuk dalam Perpres terbaru,” ujarnya.
Wawan juga berharap agar instalasi PSEL ini berjalan sesuai target yakni dua tahun ke depan, sesuai dengan kemampuan daya tampung TPA Rawa Kucing.
“Daya tampung TPA Rawa Kucing diprediksi dua tahun lagi. Lalu PSEL ini bisa beroperasi dua tahun juga dari proses instalasi. Semoga tidak meleset agar sampah bisa terkelola,” katanya.
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurrofiq dalam kunjungan kerja ke Kota Tangerang pada Senin (4/8) mengatakan untuk revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 saat ini masih menunggu klarifikasi akhir terkait biaya subsidi untuk pemerintah daerah yang menjalankan program PSEL.
Salah satu poin dalam revisi adalah penghapusan tipping fee yang sebelumnya dibebankan ke pemerintah daerah menjadi subsidi pembelian listrik sekitar 20 sen dolar AS per KWH. “Untuk finalisasi kita tunggu karena Pak Presiden karena masih menghitung secara cermat dan juga landasan hukumnya,” ujarnya
KLH, lanjut Hanif, juga sedang menyiapkan izin untuk pelaksanaan program PSEL yang ditargetkan selesai Desember 2025. Sehingga pada Januari 2026 sudah peluncuran pembangunan di semua daerah dengan waktu operasional menunggu dua tahun.
“Pak Presiden sudah sampaikan kepada kami untuk izin selesai akhir tahun ini,” ujarnya. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)









