EdukasiHukum

Pemkot Tangsel: Perkara Bullying SMPN 19 Diserahkan ke Polisi

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menyatakan penanganan perkara bullying atau perundungan terhadap MH (13), siswa SMPN 19 telah sepenuhnya diserahkan ke aparat penegak hukum.

“Prosesnya kami serahkan kepada kepolisian dan kami menunggu hasilnya seperti apa dari polisi,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni di Tangerang, Selasa (18/11/2025).

Ia bilang, untuk proses penanganan kasus dugaan bullying atau perundungan, baik itu pemeriksaan saksi maupun gelar perkara akan dilakukan tim penyidik dari Polres Tangsel.

Oleh karenanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel berkomitmen akan mendukung dan memfasilitasi setiap kebutuhan atas proses penyelidikan yang akan berjalan.

“Dari hari Sabtu lalu sudah kami lakukan komunikasi dengan kepolisian. Kemudian kemarin ada beberapa siswa SMPN 19 juga sudah dihadirkan untuk dimintai keperangan, termasuk dari teman-teman guru. Ini masih berlanjut,” jelasnya.

Deden mengungkapkan, untuk penanganan perkara ini telah melibatkan UPTD PPA dan KPAI sebagai leading sektor yang berwenang memberikan pengawasan serta pendampingan, baik terhadap korban maupun anak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kemarin kami kunjungi ke rumahnya korban di damping dari PPA. Ada pendampingan juga bagi si anak yang terlibat,” ujarnya.

Dia menambahkan, khusus untuk anak terlibat pada proses hukum, pihaknya telah memberikan kelonggaran dengan masih bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar. Kebijakan ini demi pemenuhan hak anak untuk tetap bisa mendapatkan pendidikan.

Deden menyebutkan pemerintah daerah tetap memfasilitasi anak terduga pelaku untuk belajar lewat daring (online). Bantuan hukum dan konseling psikologi pun tetap diberikan. “Dan hari ini kami kasih pilihan sekolah pake zoom,” kata dia.

Sementara, Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang, Selasa menyampaikan bahwa tim penyidik memastikan akan menjalani proses hukum terkait kasus dugaan perundungan tersebut.

“Kami berinisiatif dari awal dari tanpa adanya laporan polisi maupun keterangan dari orang tua korban,” katanya.

Dia mengungkapkan, saat ini jajarannya telah melakukan rangkaian proses penyelidikan. Dimana, terdapat enam orang sebagai saksi sudah dimintai keterangan di antaranya keluarga korban dan pihak sekolah.

“Kemungkinan untuk jumlah saksi masih akan bertambah,” tuturnya.

Kapolres juga bilang, selain saksi dari keluarga dan pihak sekolah, pihaknya juga akan memintai keterangan saksi ahli dari rumah sakit yang sempat menangani perawatan terhadap korban siswa SMPN 19 tersebut. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button