Pemprov Banten Dukung Penertiban Tambang Emas Ilegal di TNGHS
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung penuh penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) termasuk untuk meminimalisir bencana.
“Kami mengapresiasi Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH yang bersikap tegas dengan melakukan tindakan penutupan lubang-lubang PETI,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan saat Penutupan PETI di Blok Cirotan Kawasan TNGHS wilayah Kabupaten Lebak, Rabu.
Menurut dia, keberadaan PETI atau tambang emas ilegal tentu dapat menimbulkan kerusakan lingkungan karena menggunakan zat merkuri dan sianida. Begitu juga faktor keselamatan para penambang.
“Kami bekerja keras dengan tim lainnya untuk melakukan penertiban dan penindakan agar kawasan TNGHS terbebas dari penambang ilegal itu,” katanya menjelaskan.
Kerusakan hutan baik yang berada di lingkungan hutan konservasi maupun hutan di luar konservasi di Provinsi Banten, lanjut dia cukup luas dan sekitar 200 hektare masuk kategori cukup kritis dan sangat kritis.
Untuk itu, pihaknya juga melakukan pemulihan dengan melakukan reboisasi dengan menanam tanaman keras seperti mahoni, trembesi, puspa dan lainnya.
“Kami berharap melakukan penanaman itu dapat melestarikan lingkungan sehingga tidak menimbulkan longsor dan banjir,” katanya.
Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Ardito Muwardi mengaku pihaknya sangat mendukung sinergitas antara pemerintah pusat dan provinsi untuk penindakan bagi penambang ilegal. Sebab, kejaksaan salah satu Satgas dari Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Kami akan bekerja sama dan berkolaborasi dengan Kemenhut, dan Satgas PKH pusat untuk melaksanakan penertiban PETI di kawasan TNGHS guna mencegah kerusakan hutan dan lingkungan alam,” katanya. (Pewarta : Mansyur Suryana – LKBN Antara)








