Pemprov Banten Lelang 44 Kendaraan dan 12 Unit Gedung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melelang kendaraan dinas sebanyak 44 unit dan bongkaran 12 unit gedung. Lelang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang. Lelang tersebut dilaksanakan dalam rangka penghapusan barang milik daerah (BMD) agar pengelolaan aset milik Pemprov Banten menjadi semakin baik dan tertib.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten nomor: 024/Kep.234-Huk/2018 tanggal 18 September 2018 tentang Penjualan Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2018, dengan perantaraan KPKNL Serang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib barang milik daerah melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang. Kendaraan yang dilelang diantaranya meliputi 31 unit kendaraan roda empat (4 unit dilelang dalam satu paket), 13 unit kendaraan roda dua (12 unit dilelang dalam satu paket), serta 12 unit bangunan juga turut dilelang dengan kondisi apa adanya (as is).
“Kendaraan yang dilelang bervariasi, dari mulai keluaran tahun 2000 hingga tahun 2007 dengan rate harga limit mulai Rp 1,2 juta hingga Rp 21,4 juta. Lelang diselenggarakan mulai 23 November sampai 29 November 2018 jam 09.29 waktu server (sesuai WIB) dengan sistem pelalangan tertutup,”ujar Plt BPKAD Banten Dwio Sahara pada Selasa (27/11/2018).
Dwi mengatakan, peminta harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https:www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, memilih objek lelang, penyetoran uang jaminan melalui virtual account yang akan dikirimkan dan dibagikan secara otomatis dari alamat website tersebut, nominal jaminan harus sama dan disyaratkan tidak boleh dicicil serta harus sudah aktif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang pada 28 November 2018.
Baca: Inspektorat Akan Lakukan Pemeriksaan Mendalam Kegiatan Banten Expo 2018
“Peminat lelang dapat mengikuti open house yang akan dilaksanakan pada Senin dan Selasa (26 dan 27 November 2018) pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB di kantor BPKAD Provinsi Banten, KP3B,”ucapnya.
Berdasarkan SK Gubernur nomor 028.1/Kep.269-Huk/2018 tanggal 4 Oktober 2018 tentang Penjualan Bongkaran Bangunan Gedung RSUD Malingping Milik Pemprov Banten tahun 2018, dilelang satu paket BMD berupa 12 unit bangunan yang akan dibongkar dan besi scrap serta paving block dengan harga limit Rp 42.580.700 dan uang jaminan sebesar Rp 17.035.000. Lelang bangunan juga dilaksanakan secara tertutup (closed bidding) tanpa kehadiran peserta dengan batas waktu pengajuan penawaran hingga 29 November 2018 pukul 10.00 WIB waktu server aplikasi lelang internet.
“Peminat lelang bangunan dapat mengikuti open house yang akan dilaksanakan pada Senin dan Selasa (26 dan 27 November 2018) di RSUD Malingping, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak,”paparnya
Dwi menambahkan, untuk obyek bangunan yang dilelang diantaranya meliputi Gedung Kantor RSUD Malingping, Gedung Eks Bank Darah, Bangunan Gedung Inserator, Bangunan Gedung Pos Jaga, Bangunan Gedung Genset, Bangunan Gedung Mushola, Bangunan Gedung Rawat Inap Atas, Bangunan Gedung Poliklinik IGD, Bangunan Gedung Laboratorium, Bangunan Gedung Poliklinik Penyakit Dalam, Bangunan Gedung Rawat Inap, Bangunan Gedung Gizi dan Loundry dan Besi Scrap serta Paving Blok. (Siaran Pers Diskominfo Banten)