Pemprov Banten Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi di Serang, Jumat, mengatakan bahwa guna menjawab keraguan mengenai ketersediaan anggaran bagi para pegawai tersebut.
Pemprov Banten telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,5 miliar khusus untuk THR dan gaji PPPK paruh waktu.
“Kami pastikan PPPK paruh waktu tetap menerima THR. Anggarannya sudah kita siapkan dan dititipkan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas,” ujar Deden.
Ia mengatakan selain alokasi untuk paruh waktu, pemerintah daerah juga menyiapkan anggaran yang jauh lebih besar bagi PPPK penuh waktu, yakni senilai Rp65 miliar. Dengan demikian, total anggaran yang dikucurkan dari APBD untuk pemenuhan hak PPPK tahun 2026 mencapai Rp75 miliar.
Mengenai waktu pencairan, ia menjelaskan bahwa saat ini proses administrasi sedang berjalan di tingkat OPD. Meski belum dapat memberikan tanggal pasti, dirinya menjamin seluruh tahapan sedang dilakukan agar hak para pegawai dapat segera tersalurkan.
“Prosesnya sudah berjalan di masing-masing instansi. Kami berpesan agar para aparatur tetap bekerja dengan maksimal dan menjaga komitmen pelayanan,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Mahdani mengatakan adanya perbedaan teknis penyaluran THR. Untuk PPPK penuh waktu, gaji dan THR dibayarkan langsung melalui mekanisme transfer dari BPKAD karena masuk dalam pos belanja pegawai.
“Sedangkan untuk PPPK paruh waktu, karena statusnya masih mengikuti skema di masing-masing OPD, maka pembayarannya masuk dalam pos operasional instansi tempat mereka bekerja. Namun secara prinsip, anggarannya sudah aman,” ujar dia. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)



