Sosial

Pemprov Banten Peroleh Penghargaan Badan Publik Cukup Informatif

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapat penghargaan sebagai badan publik cukup informatif. Penyerahan penghargaan itu dilaksanakan di Istanan Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Senin (5/11/2018). Penghargaan itu diterima oleh Komari, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Banten.

Komisi Informasi Pusat memberikan anugerah keterbukaan informasi dalam kategori badan publik informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif. Anugerah badan publik Informatif disampaikan langsung Wakil Presiden (Wapres) Yusuf Kalla kepada pimpinan badan publik. Sedangkan anugerah badan publik menuju informatif, dan cukup informatif disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana.

Wapres Yusuf Kalla dalam sambutannya berpesan, saat ini setiap badan publik harus terbuka karena sekarang merupakan era keterbukaan informasi. Setiap masyarakat berhak mendapatkan informasi. Wapres mencontohkan, pada masa lalu informasi kecelakaan pesawat terbang merupakan informasi yang tabu untuk disebarluaskan. Saat ini, setiap informasi menyangkut kecelakaan Lion Air JT610 harus diinformasikan kepada masyarakat. Karena masyarakat sangat membutuhkan informasi tersebut. “Ini adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tersebut,” kata Wapres

Ketua KI Pusat Gede Narayana mengatakan, partisipasi badan publik terhadap keterbukaan informasi meningkat, ditandai dengan banyaknya pengembalian kuesioner sebesar 62,83 persen kepada KI. Dalam laporannya Gede Narayana mengungkapkan, terdapat 460 Badan Publik di Indonesia, dan 289 badan publik telah mengembalikan kuesionernya kepada Komisi Informasi Pusat.

Baca: Sebanyak 27 Jenazah Berhasil Diidentifikasi dari 164 Jenazah Korban Lion Air JT610

Sementara itu, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2018 dilakukan kepada tujuh jenis badan publik, yaitu perguruan tinggi negeri (PTN), badan usaha milik negara (BUMN), lembaga non-struktural, lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, kementerian serta partai politik. Penilaian KI terhadap badan publik dibagi atas lima kategori yaitu Informatif (dengan nilai 90 – 100), Menuju Informatif (80 – 89,9), Cukup Informatif (60 – 79,9), Kurang Informatif (40 – 59,9) dan Tidak Informatif (kurang dari 39,9).

Dalam kesempatan tersebut, Wapres berkesempatan menyerahkan langsung penghargaan informatif kepada 15 badan publik, yaitu Institut Pertanian Bogor dengan nilai 92,14, PT Pelindo III dengan nilai 90,89, PT KAI dengan nilai 90,72, PPATK dengan nilai 94,30, BP Batam dengan nilai 90,91, Bawaslu RI dengan nilai 90,66, Batan dengan nilai 93,80, Bank Indonesia dengan nilai 92,54 dan Lapan dengan nilai 92,49.

Sementara, untuk kategori pemerintah provinsi dan kementerian yang mendapatkan predikat informatif yaitu Jawa Tengah dengan nilai 96,95, DKI Jakarta dengan nilai 93,19, Kalimantan Barat dengan nilai 90,53, Jawa Barat dengan nilai 90,32. Provinsi yang mendapatkan predikat menuju informatif adalah Aceh, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan. Sedangkan provinsi yang mendapatkan predikat cukup informatif adalah Jawa Timur, Kalimantan Timur, Banten, Sumatera Utara, Papua dan Bali.

Untuk kementrian yang mendapatkan anugerah informatif adalah Kementerian Keuangan dengan nilai 96,90 dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nilai 94,88.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten Komari mengatakan, pihaknya bertekad untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten. Ia mengaku bersyukur atas anugerah yang diberikan saat ini, yakni cukup informatif. “Tapi, kami harus terus meningkatkannya kepada yang lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Ahmad Nasrudin mengatakan, Penganugerahan Badan Publik khususnya kategori Pemerintah Provinsi setidaknya berdampak pada 2 (dua) hal. Pertama, dari kacamata persepsi masyarakat, merupakan indikator bahwa Badan publik Pemprov bisa diukur goodwill-nya dalam pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dan, kedua, dari kacamata badan publik Pemprov itu sendiri, merupakan pencapaian dalam periode satu tahun pelaksanaan UU KIP yg merupakan norma untuk mengukur sejauh mana BP Pemprov Banten serius atau tidak untuk transparan, akuntabel, sekaligus responsif terhadap permohonan informasi publik, pelayanan dan penyediaan informasi publik. Prestasi Pemprov Banten yang pada tahun 2018 masuk dalam kategori Cukup Informatif jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.

“Untuk tahun 2019 dan selanjutnya harus lebih baik lagi dengan target masuk dalam kategori informatif,” katanya. (Siaran Pers Diskominfo Banten)

Iman NR

Back to top button