Akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan penundaan atau moratorium perizinan pertambangan di seluruh wilayah kabupaten dan kota. untuk dilakukan penataan ulang dan perbaikan tata kelola usaha pertambangan.
Siaran Pers Biro Adpim Pemprov Banten yang dikutip MediaBanten.Com, Rabu (21/1/2026) menyebutkan, keputusan moratorium perizinan pertambangan tersebut untuk penataan ulang dan perbaikan tata kelola usaha pertambangan.
Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa kebijakan moratorium ini bersifat sementara (temporary) dan merupakan bentuk penundaan (postpone) hingga tata kelola pertambangan dibenahi secara menyeluruh.
Dimyati menjelaskan, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang menjadi fokus pembenahan, meliputi aspek tata kelola pemerintahan, hukum, lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan, ketenagakerjaan, hingga transportasi dan angkutan hasil tambang.
Menurut Wagub, langkah ini merupakan upaya preventif untuk mencegah meluasnya kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam dan merugikan masyarakat. Pemprov Banten berkomitmen untuk tidak sekadar bertindak secara reaktif setelah bencana terjadi.
“Kami belajar dari kejadian bencana di daerah lain yang menelan banyak korban. Hal inilah yang sedang diantisipasi dan dilakukan mitigasinya oleh Pemprov Banten saat ini,” tegasnya.
Dialog dengan Pelaku Usaha
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten menjadwalkan pertemuan dengan 241 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk perusahaan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat dan perusahaan tambang emas.
Forum ini akan menjadi wadah dialog untuk mencari solusi terbaik bagi daerah, masyarakat, serta kepentingan nasional.
Wagub menekankan pentingnya penerapan kaidah pertambangan yang baik atau Good Mining Practice (GMP). Hal ini mencakup kewajiban reklamasi pasca tambang untuk mencegah bencana seperti longsor, banjir, dan kerusakan ekosistem lainnya.
“Jangan sampai perusahaan hanya melakukan eksploitasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan, tidak melakukan reklamasi, dan meninggalkan kerusakan yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Guna memperkuat pengawasan, Pemprov Banten akan melakukan kunjungan kerja ke kabupaten /kota dan mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan di tingkat kabupaten/kota. Sinergi ini diperlukan mengingat wilayah operasional tambang berada di daerah kabupaten/kota.
Dimyati juga memberikan peringatan keras terhadap aktivitas pertambangan ilegal (PETI) serta pihak-pihak yang melindunginya. Ia memastikan akan turun langsung ke lapangan dan menindak tegas pelanggaran yang ada, termasuk menertibkan angkutan tambang yang kerap mengganggu kenyamanan publik.
“Saya minta oknum-oknum yang melindungi (tambang ilegal) untuk mundur. Angkutan pertambangan juga harus ditertibkan, wajib ditutup rapi, dan tidak boleh berceceran di jalan,” tegas Wagub.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Pihaknya tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan pertambangan sebagai payung hukum teknis.
“Alhamdulillah, DPRD Banten juga menaruh perhatian besar terhadap sumber daya alam dan berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda). Kami akan mendukung penuh agar lingkungan Banten terjaga, sumber daya alam bermanfaat bagi pembangunan, dan masyarakat merasa aman serta nyaman,” pungkas Ari. (Siaran Pers Biro Adpim Pemprov Banten)



