Pemprov dan Kejati Banten Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial, Impementasi KUHP Baru
Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan skema dukungan teknis bagi Kejaksaan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Bernadeta Maria Elastiyani mengatakan pelaksanaan sanksi kerja sosial membutuhkan kolaborasi lintas pemerintah daerah agar eksekusi vonis pengadilan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dalam hal ini Kejaksaan tidak dapat melaksanakan sendiri, maka berkolaborasi dengan pemerintah daerah baik dari Gubernur maupun dengan Bupati dan Wali Kota untuk pelaksanaan kerja sosial ini,” ujarnya di KP3B, Kota Serang, Senin (8/12/2025).
Bernadeta menegaskan bahwa pidana kerja sosial akan diarahkan pada kegiatan yang dibutuhkan lingkungan, seperti pembersihan fasilitas publik dan lokasi-lokasi yang rawan sampah.
“Misalnya membersihkan masjid, membersihkan tempat ibadah, menyapu jalan kemudian juga kaitannya dengan kebersihan lingkungan,” katanya.
Ia menyebut durasi pelaksanaan kerja sosial akan mengikuti putusan pengadilan dalam setiap perkara. “Nanti kita melihat keputusan pengadilannya, kemudian akan diterakan di situ berapa lama seseorang itu harus melakukan kerja sosial,” ujarnya.
Gubernur Banten, Andra Soni menilai implementasi aturan baru tersebut menjadi momentum perubahan paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan efisien. Menurut dia, KUHP lama masih berorientasi pada hukuman penjara dengan konsekuensi biaya tinggi.
“Ini satu perubahan paradigma. Undang-undang yang lama digunakan sejak zaman kolonial, di mana orientasinya langsung hukuman itu adalah penjara dan biaya tinggi,” kata Andra.
Ia menambahkan, pidana kerja sosial ditetapkan melalui putusan pengadilan sehingga tetap memenuhi prinsip keadilan hukum. “Diputuskan oleh pengadilan, bukan ditetapkan oleh Ibu atau Bapak Jaksa. Tapi ditetapkan di keputusan pengadilan terkait hukuman pidana kerja sosial,” ucap dia.
Pemprov Banten siap mendukung Kejaksaan melalui kerja sama organisasi perangkat daerah seperti Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan untuk menyediakan ruang kegiatan bagi warga yang dijatuhi sanksi tersebut.
“Kerja sama ini sebagai dasar untuk perjanjian kerja samanya nanti. Ini MoU dengan dinas-dinas terkait,” kata Andra.
Ia berharap kebijakan baru dalam KUHP mampu memperkuat kepatuhan hukum masyarakat sekaligus memberi nilai manfaat bagi publik. “Mudah-mudahan paradigma baru ini bisa membawa Indonesia, membawa Banten bisa lebih baik lagi dan membuat masyarakat kita lebih taat hukum,” ujarnya. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)








