Sosial

Penerimba Bansos Covid 19 Di Banten Diminta Lapor Jika Dipungli

Penerima bantuan sosial (Bansos) Covid 19 diminta untuk melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) Banten jika terjadi pungutan liar dalam proses penyaluran bansos.

“Bansos bertujuan membantu meringankan beban masyarakat Banten yang terdampak Covid-19. Jangan sampai malah masyarakat terbebani pungli. Kalau ada, segera laporkan,” kata Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Banten, Nurhana usai telekonferensi bersama Ombudsman Banten dan Dinas Sosial delapan kabupaten/kota dalam rilis Diskominfo Banten, Rabu (10/6/2020).

Dikatakan Nurhana, Dinsos Provinsi Banten memiliki layanan aduan di laman www.dinsos.bantenprov.go.id. “Jadi, silakan kirim aduan ke kami. Biar kami segera tindaklanjuti,” kata Nurhana.

Dalam teleckonferens, Ombusdsman Banten minta agar mempublikasikan penerima bantuan di halaman web dinsos tersebut. Namun Plt Sekretaris Dinsos Banten, Budi Darma menyampaikan, identitas penerima bansos tidak bisa dipublikasikan karena identitas kondisi ekonomi pribadi yang merupakan hak untuk tidak dipublikasikan.

Baca:

Berdasar UU

“Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 poin H bahwa data penerima bantuan masuk ke dalam infromasi yang dikecualikan karena bersifat mengungkap rahasia pribadi seseorang mengenai kemampuan/ketidakmampuan sosial maupun ekonomi. Tetapi saya sepakat, penyaluran bantuan sosial harus berasaskan akuntabilitas dan transparansi,” ujar Budi.

Berdasarkan data Dinsos Banten per tanggal 7 Juni 2020, tercatat realisasi penyaluran Bansos Program JPS sudah mencapai Rp 47.798.400.000. Di Kabupaten Tangerang sudah tersalurkan kepada 41.565 KK dengan nilai Rp 24.939.800.000 dari total alokasi Rp 268.439.400.000 untuk 149.133 KK.

Untuk Kota Tangerang sudah tersalurkan kepada 8.958 KK dengan nilai Rp 5.374.800.000 dari total alokasi Rp 156.209.400.000 untuk 86.783 KK. Untuk Kota Tangerang Selatan telah disalurkan kepada 5.243 KK dengan nilai Rp 3.145.800.000 dari total alokasi Rp 40.064.400.000 untuk 22.258 KK.

Di Kabupaten Pandeglang telah disalurkan kepada 27.772 KK dengan nilai Rp 13.886.000.000 dari total alokasi Rp 67.009.500.000 untuk 44.673 KK.

Lebak dan Serang

Di Kabupaten Lebak telah disalurkan kepada 438 KK dengan nilai Rp 219.000.000 dari alokasi Rp 17.482.500.000 untuk 11.655 KK. Di Kabupaten Serang, telah disalurkan kepada 466 KK dengan nilai Rp 233.000.000 dari alokasi Rp 84.150.000.000 untuk 56.100 KK.

Di Kota Serang saat ini sedang proses penyaluran kepada 22.108 KK dengan nilai Rp 11.054.000.000. Selanjutnya akan disalurkan kepada 30.200 KK dengan nilai Rp 45.300.000.000. Untuk Kota Cilegon total alokasi bantuan dengan nilai Rp 30.562.500.000 untuk 20.375 KK. Saat ini akan diproses untuk 13.576 KK dengan nilai Rp 6.788.000.000.

Bansos diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 600.000 bagi KPM di wilayah Tangerang Raya. Sedangkan, KPM di daerah lainnya yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak akan mendapat Rp 500 ribu. Bansos tersebut diberikan selama tiga bulan berturut-turut.

Bansos yang diterima masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini berasal dari beberapa sumber, yaitu pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos), provinsi, dan kabupaten/kota.

Di Banten, anggaran bansos bersumber dari pemerintah pusat akan disalurkan kepada 248.823 sasaran sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara bansos dari Pemprov Banten dialokasikan untuk 421.117 sasaran. Dan bansos dari pemkot/pemkab akan disalurkan kepada 309.570 sasaran. (Didi Rosadi)

Iman NR

Back to top button