Hukum

Pengedar Narkoba Disidang di PN Serang, Polisi Jadi Saksi

Dibekuk aparat kepolisian saat akan melakukan transaksi, seorang pengedar narkoba jenis sabu duduk sebagai terdakwa dalam gelar persidangan yang beragendakan keterangan saksi di Pengadilan Negri (PN) Serang, Rabu, (7/2/2024).

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Pujiyanti menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian Polres Serang, untuk memberikan kesaksiannya saat penangkapan.

Saksi mengungkapkan, awalnya pihak kepolisian menerima sejumlah informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Alyas adalah seorang pengedar narkoba.

Tidak hanya itu, masyarakat juga memberikan informasi mengenai tempat dimana ia tinggal dan ciri-ciri terdakwa.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa adalah seorang pengedar narkoba, selain memberikan informasi tersebut, masyarakat juga memberikan informasi rumah dan ciri-ciri terdakwa,” ungkap Taupik saksi anggota kepolisian.

Setelah menerima sejumlah informasi tersebut, tim satresnarkoba polres serang kabupaten, langsung bergegas menuju lokasi terdakwa yang berada di daerah Kasemen kota serang.

Tidak lama setelah mendapatkan informasi, tepatnya pada hari Selasa 29 Agustus 2023 terdakwa Alyas ditangkap saat hendak melakukan transaksi kepada konsumennya.

“Tidak lama, setelah mendapatkan ciri-ciri terdakwa dan keberadaannya, kami langsung bergegas menuju lokasi. Kebetulan terdakwa kamu tangkap saat akan melakukan transaksi” ungkapnya.

Saat melakukan penangkapan, polisi mengamankan sebuah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celananya seberat 4.7 gram.”Dari terdakwa kami mengamankan barang bukti sabu seberat 4.7 gram yang disimpan disaku celananya”. jelas Taupik.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Helbert, bertanya mengenai tindakan terdakwa saat ditangkap.Taupik menjelaskan saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari terdakwa.

“Saat kami tangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan melainkan kooperatif, ” Jelasnya.

Menjawab pertanyaan Jaksa Pujiyanti, mengenai berapa kali terdakwa sudah mengedarkan.Terdakwa mengaku baru pertama kali berencana untuk mengedarkan, melainkan pada saat penangkapan tersebut.

“Sabu yang saya simpan baru rencana mau dijual, belum sempat untuk diedarkan” ujar terdakwa Alyas. (Adam Maulana)

Editor Iman NR


Adam Maulana

Back to top button