Ekonomi

Penumpang Merokok, Wings Air Mendarat Kembali ke Bandara Kalsel

Gara-gara seorang penumpang merokok di dalam toilet saat terbang, Wing Air (WI) dengan nomor I-1394 terpaksa kembali ke Bandara Syamsudin Noor, Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Senin (18/11/2019). Pesawat itu semula terbang menunju Bandara Sultan Aji Muhamad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers Humas Lion Air Group yang diterima MediaBanten.Com, Senin (18/11/2019) mengatakan, penumpang laki-laki berinisial AN (49) yang duduk di nomor 5C. AN merokok di toilet (lavatory) bagian belakang pesawat saat posisi pesawat mengudara (in-flight).

Kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerjasama dengan pilot menjalankan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada penumpang tersebut. Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna.

Wings Air penerbangan IW-1394 tiba pukul 07.06 WITA. Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan AN berikut barang bukti berjalan secara tepat. Wings Air telah menyerahkan AN kepada pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Baca:

Bebas Asap Rokok

Wings Air menegaskan, seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.

Wings Air menghimbau kepada seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di toilet/ kamar kecil (lavatory).

Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard.

Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Wings Air.

Wings Air berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first). (Rilis Humas Lion Air Group / IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button