Ekonomi

Perjelas Aturan Ekspor, Kemenkeu Terbitkan PMK Kepabeanan

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.155 / PMK.04 /2022 tentang ketentuan kepabeanan di bidang ekspor sebagai payung hukum yang lebih jelas dan tegas.

PMK ini maulai berlaku 1 Januari 2023 dan dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PMK_155_2022

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, PMK 155/PMK.04/2022 adalah penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor.

Sebelumnya ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.

“Kami berupaya memberikan kepastian hukum melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional,” ungkap Nirwala dalam rilis yang dikutip MediaBanten.Com, Kamis (29/12/2022).

PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Penyampaian itu dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu, ketentuan konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

Para eksportir agar dapat memahami dan menaati ketentuan baru yang berlaku.

“Kami berharap dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif. Mari bersama-sama mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian melalui peningkatan ekspor nasional,” ujar Nirwala. (Siaran Pers Kemenkeu)

Editor: Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button