Hukum

Perkara Investasi Bodong Dilimpahkan Dari Polda Ke Kejati Banten

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melimpahkan perkara dugaan pidana investasi bodong yang dilakukan tersangka MT (23) dengan skema dana pinjaman imbal bunga tinggi via daring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Ditreskrimum Polda Banten telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana ke Kejati Banten,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Harianto dikonfirmasi di Serang, Kamis (25/7/2024).

Didik mengatakan proses pelimpahan tersebut berlangsung pada Selasa (24/7). “Saksi-saksi yang telah di periksa sebanyak 18 orang. Perlu diketahui, bahwa perkara tersebut sudah P-21 dan telah di lakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Serang Banten,” kata Didik.

Kasus investasi bodong tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP /B /96 /IV /SPKT I.DITRESKRIMUM /2024 /POLDA BANTEN tanggal 16 April 2024, dengan kejadian perkara di Kecamatan Serang, Kota Serang.

Korban DR (27) melaporkan dirinya mengalami penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial MT (23).

‘”MT menjalankan bisnis dana pinjaman dengan cara meminjamkan uang pribadinya kepada nasabah dengan bunga sebesar 50 persen, dan dengan tempo selama enam hari yang mana pada saat itu tersangka mencari nasabah dengan cara memposting status Whatsapp, Instagram dan Facebook, sejak November 2023″ ujar Didik.

Didik mengatakan pada Januari 2024 tersangka MT memiliki satu anggota yang titip modal inisial AY, dan dijanjikan tersangka imbal balik sebesar 40 persen setiap minggunya, dari besaran uang yang dititipkan.

Setelah itu, bunga yang diberikan kepada nasabah menjadi 80 persen dengan tempo enam hari, karena nantinya akan dibagi dua kepada tersangka dan kepada investor, atau anggotanya tersebut.

Agar MT bisa menambah member titip modal pinjaman, ia membagikan tangkapan layar percakapan dengan AY yang mengaku untung besar dari investasi bodong tersebut.

Salah satu anggota yang ikut dalam investasi bodong tersebut paling besar menitip uang sebesar Rp240 juta. Anggota yang terkumpul sebanyak 26 orang dalam grup percakapan “TITIP MODAL DAPIN.”

Namun dari 26 anggota, hanya 10 yang aktif memberi modal. Sehingga keuntungan anggota baru didapat dari uang modal member lama.

Para korban menganggap MT tidak menjalankan kewajibannya dan tidak amanah dalam bisnis titip modal, setelah mereka menuntut MT untuk mencetak rekening koran. Diketahui, tersangka hanya memiliki saldo sebesar Rp963.654,77.

Sejumlah barang bukti sita yang turut disita berupa rekening koran tersangka MT, rekening koran pelapor korban, dua lembar surat perjanjian dan satu unit ponsel tersangka. (Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button