Perumda NKR Benarkan Aset Pemkab Tangerang Disewakan ke Supermarket dan Ruko
Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (PD Pasar NKR/ Perumda NKR) membenarkan bahwa, aset Pemkab Tangerang berupa lahan seluas 1 hektar yang kini di atasnya telah berdiri Supermarket dan Ruko.
Aset Pemkab Tangerang itu merupakan aset yang sudah dialihkan statusnya sebagai Penyertaan Modal Daerah atau PMD.
Pengalihan aset lahan itu telah berlangsung sejak 2005 silam atau saat Perumda NKR berdiri. Hal itu mengacu pada Perda No 25 tahun 2004 yang mengatur tentang Perumda NKR, BUMD milik Pemkab Tangerang bergerak di bidang Pasar Rakyat.
PD Pasar NKR hingga kini masih terikat dalam kerjasama dengan PT Windu Hasta Lestari (WHL) dalam bentuk perjanjian sewa dan menerima setoran puluhan juta rupiah yang dibayarkan per tahun, dalam pemanfaatan aset lahan itu dan akan berakhir pada 2027 mendatang.
Adapun aset lahan yang dimanfaatkan tersebut, luasnya sekira 8.787 M² tepat berada di pinggir jalan utama- lokasi strategis untuk menyokong bisnis dan meraup cuan terletak di Jl Rorojongrang No.01, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.
Direktur Administrasi dan Keuangan, Rhazes Faza Asrinda yang didampingi 3 stafnya menuturkan, berdasarkan perjanjian lama yang diteken 2011 hingga 2022 lalu, PD Pasar memperoleh uang kompensasi sebesar Rp126 juta dari PT WHL yang mengelola dan memanfaatkan aset lahan itu.
Kemudian pada 2022, terjadi perpanjangan kontrak terakhir untuk PT WHL selama 5 tahun mendatang dan adanya isi pemufakatan baru di antara keduanya. Salah satu poinya, soal uang setoran kompensasi yang naik menjadi Rp200 juta hingga 2027 mendatang.
“Masa kontrak selesai, bangunannya otomatis nanti akan jadi milik PD Pasar,” ungkapnya, Rabu (07/02/2023) di Kantor Perumda NKR.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal, yang dikonfirmasi MediaBanten.Com, Rabu (24/1/2024) menyatakan, aset lahan Pemkab Tangerang itu sudah diserahkan atau dipisahkan untuk PMD saat mendirikan Perumda NKR tahun 2005.
“Setelah adanya penyertaan modal, maka secara otomatis lahan itu tidak tercatat lagi sebagai aset milik Pemkab Tangerang. Artinya, tercatat sebagai aset daerah yang dipisahkan,” ungkap Rijal, di Kantornya, Puspemkab, Kecamatan Tigaraksa.
Sebelumnya, aset lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang seluas 1 hektar kini ditempati supermarket dan ruko (rumah toko) di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang (Baca: Aset Lahan Pemkab Tangerang 1 Ha Dipake Supermarket dan Ruko).
Aset lahan tersebut, terletak di tempat strategis untuk menyokong bisnis karena tepat berada di pinggir jalan utama pusat lalu lalang warga. Saat ini di atasnya berdiri salah satu brand supermarket ternama dan jejeran ruko milik swasta. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR