Pj Bupati Tangerang Bantah Usulan Revisi Perda NKR Peralihan dari Eksekutif
Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono membantah pernyataan DPRD yang menyebutkan bahwa, pengajuan revisi Perda No 7 tahun 2019 tentang Perumda Pasar NKR merupakan peralihan dari OPD ke legislatif.
Dia juga membantah bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan Perumda NKR mengalihkan usulan revisi perda ke legislatif karena tidak memiliki anggaran.
Demikian dikemukakan Andi Ony Prihartono, Pj Bupati Tangerang saat dikonfirmasi MediaBanten.Com usai rapat paripurna di gedung DPRD, dengan agenda jawaban DPRD atas jawaban PJ Bupati terhadap Raperda Inisiatif tentang revisi Perda Perumda NKR, Rabu (15/11/2023).
“Revisi Perda ini dari hak Inisiatif DPRD. Kalau mendengarkan, tadi disampaikan bahwa ini dari Inisiatif DPRD,” ungkapnya.
Sementara, pernyataan berbeda disampaikan Wakil Ketua DPRD, Astayudin yang menyebutkan, revisi Perda yang mengatur tentang salah satu BUMD milik Pemkab Tangerang ini awalnya adalah usulan eksekutif. Kemudian beralih menjadi Inisiatif DPRD.
“Ya awalnya seperti itu (Usulan eksekutif), terus diserahkan (dialihkan). Yang pasti sekarang jadi Inisiatif DPRD,” ujar Astay di kantornya, ruang Wakil Ketua.
Tanpa Anggaran
Ahmad Baidowi, selaku Inisiator sekaligus Ketua Fraksi PKB membenarkan bahwa revisi Perda awalnya diajukan oleh eksekutif kemudian pengajuannya dialihkan menjadi Inisiatif DPRD.
Menurutnya, Hal itu dikarenakan organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas yang berkaitan dengan Perumda NKR tidak menyediakan anggaran. Maka DPRD pun bersedia menjadi inisiator atas revisi perda tersebut.
Pelimpahan usul dari eksekutif kepada legislatif dalam agenda pembuatan Perda baru maupun revisi Perda, bukan hanya kali ini saja yang menyangkut Perumda NKR.
Dia mengatakan, banyak Perda baru maupun revisi yang dibahas 2022 dan akan diajukan melalui usulan pemerintah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda 2023.
Dia mencontohkan, pengajuan Perda tentang Kepemudaan, Juli 2023 lalu. Awalnya, pengajuan pembentukan Perda merupakan Usul dari Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata atau Disporabudpar yang juga tak memiliki anggaran.
“Karena ini memang sudah diketok dan masuk dalam Propamperda (Program Pembentukan Perda) 2023, kami dari DPRD siapkan ruang. Dan juga, kalo melalui Inisiatif DPRD, biayanya lebih ekonomis ,” ungkapnya.
Paket Hemat
Ahmad Syahril, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (13/11) kemarin menjelaskan, biaya revisi Perda Perumda NKR tidak lebih dari Rp70 juta.
“Jika tidak diperlukan NA (naskah akademik – red), maka biaya lebih murah lagi. Jadi tidak ada dasar tuduhan bahwa biaya revisi perda itu mencapai ratusan juta rupiah,” kata Ahmad Syahril kepada MediaBanten.Com.
Dia membenarkan, DPRD menjadi inisiator dalam pengajuan revisi Perda No.7 tahun 2019 tentang Perumda NKR. Namun sesungguhnya usulan revisi Perda itu berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Karena OPD terkait tidak memiliki anggaran, maka usulan perda itu diambil alih DPRD.
Ahmad Syahril, anggota DPRD asal Fraksi PKS itu merespon pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan biaya revisi perda merupakan tindakan mubazir atau pemborosan uang rakyat.
“Justru kalau revisi melalui inisiatif DPRD itu enggak mubadzir,” tegas Syahril,
Sebelumnya pada Rabu (8/11/2023), Dedi Kurniadi, mantan Ketua Kadin Kabupaten Tangerang menilai, revisi Perda Perumda NKR tidak memiliki landasan kuat dan merupakan pemborosan uang rakyat.
Sebab tak ada alasan logis dan adanya unsur mendesak yang bersifat untuk kepentingan umum dalam mengubah substansi Perda.
“Aneh dan janggal ketika tiba-tiba ada revisi Perda (Perumda NKR – red), urgensinya apa. Kami belum faham hingga kini. Jangan menghambur-hamburkan uang rakyat untuk hal yang sifatnya tak mendasar. Biaya revisi Perda ini besar, (mungkin) bisa mencapai Rp300-500 juta,” ungkapnya. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR