Parlemen

Saiful Dipecat Gerindra, Di-PAW Anggota DPRD Kota Tangerang

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Tangerang, Turidi Susanto membenarkan Saiful Bahri, anggota DPRD Kota Tangerang telah dipecat sebagai anggota Partai Gerindra dengan mencabut kartu tanda anggota (KTA) atas nama itu.

Kemudian Pergantian Antar Waktu (PAW) telah dilakukan dari Saiful Bahri ke Pontjo Prayogo di DPRD Kota Tangerang, Selasa (28/2/2023).

Namun Sekretaris DPC Partai Gerinda tidak mau menjelaskan penyebab Saiful Bahri dipecat dari Partai Gerindra yang berbuntut PAW anggota DPRD Kota Tangerang.

“Ya. dari Partai Gerindra (Saiful) diberhentikan, dicabut KTA (Kartu Tanda Anggota) nya,” ungkap Sekertaris DPC Kota Tangerang, Turidi Susanto saat dikonfirmasi.

Dia hanya mengisyaratkan bahwa pertimbangan pemecatan adalah indisipliner karena tidak hadir lebih dari 6 kali sidang paripurna dan ada keputusan pengadilan terkait Saiful Bahri. Namun dia tidak menjelaskan keputusan perkara apa yang menyebabkan munculnya pemecatan tersebut.

Hingga Rabu siang (1/3/2023), Saiful Bahri tidak merespon upaya MediaBanten.Com untuk mengkonfirmasi soal pemecatan anggota Partai Gerindra dan PAW anggota DPRD Kota Tangerang.

Turidi Susanto mengatakan, partai memiliki hak untuk menempatkan, memecat dan melakukan pergantian anggota dewan yang tengah menjabat, meskipun masa baktinya belum selesai.

Pemecatan dan PAW Saiful Bahri sudah disetujui dan ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Tindakan itu sebagaimana termaktub dalam peraturan yang berlaku serta disebut telah diatur dalam Anggaran dasar / Anggaran Rumah tangga atau AD/ART partai.

Sebelum diputuskan untuk dipecat, Saiful telah menempuh sidang kode etik di Dewan Pengurus Pusat (DPP). Hasilnya, dilakukan pencabutan anggota dan PAW.

“Itu kewenangan dan keputusan DPP,” Jawab Turidi, namun ia enggan menerangkan ihwal pelanggaran yang dituduhkan dalam sidang etik tersebut.

Turidi menjelaskan bahwa keputusan Pengadilan itu sudah ada sejak lama. Namun, ia tidak menyampaikan secara lugas dan rinci. “Kalo kaitan detailnya, saya kira tanya ke Gubernur,” kilahnya.

Pontjo Prayogo yang juga menjabat Ketua DPC Gerindra Kota Tangerang menilai, Saiful Bahri telah melanggar peraturan DPRD dimana sudah enam kali berturut-turut tidak mengikuti rapat Paripurna. Menurutnya, hal tersbut mesti mendapat teguran dan sanksi lainnya.

“Jadi dianggap oleh partai, bahwa anggota dewan tersebut tidak aktif, tidak menjalankan tugas dengan baik,” katanya.

Berbeda dengan penilaian Partai Gerindra, ternyata Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo yang dihubungi MediaBanten.Com mengatakan, selama menjadi anggota DPRD, Saiful Bahri tergolong aktif dan seorang pribadi yang baik.

Gatot pun turut mengapresiasi kinerja Saiful selama tiga tahun menjadi wakil rakyat. Kendati Gatot engan berkomentar lebih jauh ihwal penggantian Saiful.

“Terima kasih kepada beliau yang sudah berkontribusi selama tiga tahun ini ikut di dalam DPRD. Dan mungkin beliau akan punya cita-cita yang lain, saya juga belum tau. Tapi yang pasti, tetep jaga silaturahmi,” kata Gatot.

Gatot mengaku, DPRD hanya menindaklanjuti surat permintaan dari Partai Gerindra untuk melakukan PAW sesuai mekanisme, yaitu telah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten yang ditandatangani PJ Gubernur Banten.

Menurut web fkip.uhamka.ac.id, Saiful Bahri merupakan alumni Program Studi Pendidikan Biologi Uhamka, menjadi anggota DPRD Kota Tangerang.

Semasa kuliah, Ipul sapaan akrab aktif dalam berorganisasi dan menjadi ketua HIMA (Himpunan Mahasiswa) Biologi Angkatan 2014-2015.

Kepiawaiannya dalam berorganisasi semakin matang ketika Bang Ipul terjun kedunia politik yang tergabung dalam satu partai besar di Tanah Air.

Kepiawaian itu didapatkan sewaktu menjadi mahasiswa dan berorganisasi, sering berdiskusi lintas lembaga, mengikuti debat dan kegiatan kemahasiswaan lainnya. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button