Polda Banten Limpahkan Kasus Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg ke Kejari Serang
Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melimpahkan berkas perkara kecurangan pengisian LPG tabung 3 Kg dan tersangka Dendi, Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan /atau metrologi legal ini, dilakukan usai seluruh proses penyidikan dari penyidik Kepolisian dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Doni Satria Wicaksono mengatakan, pelimpahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Serang.
“Hari ini, kami melimpahkan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti ke Kejari Serang karena sudah dinyatakan lengkap atau P21,” terang Doni Satria didampingi Kanit 2 AKP Samsul Fuad, Senin, 26 Januari 2026.
Seperti diketahui, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar praktik kecurangan pengisian tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang tidak sesuai dengan berat seharusnya.
Pengungkapan ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat di wilayah Serang dan sekitarnya terkait isi tabung LPG 3 kg yang diduga berkurang.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, pihaknya membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan dalam proses pengisian LPG bersubsidi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya praktik penyetingan alat pengisian LPG 3 kilogram yang tidak sesuai standar di salah satu SPBE,” ujar Bronto.
Kecurangan tersebut terjadi di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi yang beralamat di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kampung Waru, Kecamatan Curug, Kota Serang. Praktik ilegal itu terungkap pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut keterangan penyidik, pelaku melakukan penyetingan mesin Unit Filling Machine (UFM) sehingga berat pengisian tabung LPG 3 kg berada di bawah ketentuan. Seharusnya mesin disetel pada berat 7,955 kilogram, namun diubah menjadi antara 7,63 kilogram hingga 7,90 kilogram.
“Penyetingan ini menyebabkan isi LPG berkurang hingga 0,35 kilogram per tabung, sehingga sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen LPG bersubsidi,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan saksi menyebutkan bahwa penyetingan mesin dilakukan atas perintah langsung Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi. Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp400 per kilogram LPG.
“Dalam satu hari, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sebesar Rp9.408.000. Sementara total kerugian negara akibat praktik ini mencapai sekitar Rp3,38 miliar selama satu tahun beroperasi,” ujar Wadirreskrimsus.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit Indagsi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD, 45 tahun, sebagai Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, yang berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat. (Yono)








