Hukum

Polda Banten Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Oli di Tangerang

Dua pelaku pemalsuan oli (pelumas), SW dan HB serta sejumlah barang bukt oli palsu diamankan polisi dari Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten di sebuah ruko dan gudang di Kabupaten Tangerang.

Penangkapan HB alias Ayung selaku pemodal dan SW selaku penanggung jawab lapangan itu dilakukan aparat Polda Banten di Ruko Bizstreet Blok W08, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten dan gudang di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, penangkapan pelaku itu terjadi pada Selasa (21/4/2024).

“Polisi mengamankan dua pelaku pemalsuan oli dan barang bukti berupa oli yang diduga palsu dari berbagai merek,” ujar Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan di Mapolda Banten, Senin (3/5/2024).

Didik menjelaskan, SW sudah melakukan kegiatan pemalsuan dan produksi serta perdagangan pelumas atau oli palsu ini sejak tahun 2023. Awal tahun 2024 sempat berhenti, kemudian pada April 2024, SW melakukan kerjasama dengan HB sebagai pemodal kembali memproduksi dan memperdagangkan oli yang diduga palsu tersebut.

Lebih jauh Didik menerangkan, setiap hari keduanya mampu memproduksi oli berbagai merk sebanyak 10 drum atau 70 – 100 karton oli berbagai merk. Sementara lanjutnya, satu karton berisi 24 botol. Sehingga dalam satu hari keduanya mampu memproduksi 2.400 botol.

“Dari hasil memperdagangkan 24.000 botol perhari dikali harga perbotol Rp24ribu keduanya memperoleh Rp57juta per hari. Artinya selama 3 bulan beroperasi omzet mereka mencapai Rp5,2 M,” tambahnya.

Wadireskrimum Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan cara pemalsuan oli yang dilakukan kedua pelaku tersebut.

Bahan baku datang berupa oli drum, botol, sticker, koil, kardus dan tutup botol. Selanjutnya semua karyawan melakukan penempelan sticker merk oli pada kemasan botol lalu dengan menggunakan mesin jetpump menyedot oli dari drum ke dalam ember.

“Kemudian oli di ember itu diberikan pewarna sesuai dengan warna oli merk yang laku di pasaran,” terang Wiwin. Seraya menyebut pewarna merah untuk oli merek Federal Ultratec, pewarna Merah, Kuning, Coklat dicampur dengan bahan baku oli untuk oli merk MPX1, MPX2 dan SPX2.

“Setelah itu dilakukan pengepresan koil pada tutup botol, kemudian oli-oli tersebut dimasukan ke kardus. Kardus itupun diberi print nomor kode oli dan final packing,” ujarnya.

Untuk bahan baku lanjut Wiwin, didapat dari Riki dari PT SNI (Sinar Nuasa Indonesia). “Harga beli label Rp16.400 perkilo dan diperdagangkan Rp580.000 per karton,” katanya.

Selain mengamankan dua pelaku SW dan HB alias Ayung petugas Dirreskrimsus Polda Banten juga berhasil mengamankan barang bukti di ruko Bizstreet.

Di antaranya 20 dus berisi 480 botol oli merk MPX, 60 dus berisi 1.440 botol merk Federal Ultratec, 2 dua oli gear merk AHM Oil, 15 druk kosong ukuran 200 liter, 1 kaleng pewarna oli, 1 unit mesin print kode oli.

Empat unit mesin press tutup botol, 1 unit mesin jetpump penyedot oli, 2 unit mesin ikat dus, 1 unit mesin forklif manual, 1 dus stiker oli merek mpx2, 1 dus stiker oli merek federal ultratec.

Barang bukti serupa juga ditemukan di lokasi Ruko Picaso di antaranya, 85 bal @100 botol oli kosong warna putih total 8.500 pcs botol, 5 dus botol oli kosong warna kuning dengan stiker yamalube matic.

Empat dus botol kosong warna putih dengan stiker ahm oil mpx 1, 7 dus botol kosong warna putih dengan stiker ahm oil mpx 2, 1 gulung stiker merek pertamina mesran.

“Motif yang dilakukan oleh para pelaku mencari atau mendapatkan keuntungan materil,” jelas Wiwin lagi

Wiwin menegaskan, atas perbuatan pelaku diancam dipidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sebagaimana pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan atau huruf d atau pasal 9 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku juga kena pasal 113 Jo pasal 57 ayat (2) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Barang tidak memenuhi SNI dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Serta Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 55 KUHPidana,” tutup Wiwin. (Budweiser)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button