Polda Banten Terbitkan Surat DPO Bagi Direktur Tersangka Mafia Tanah
Akirnya Satua Tugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Banten menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas anama RMN, Direktur PT PMS sebagai tersangka mafia tanah di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan HU, aktor intelektual kasus mafia tanah di Desa Parigi, Kecamata Cikande, Kabupaten Serang.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Mafia Tanah Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga mengatakan pemanggilan hingga penetapan DPO terhadap Direktur PT PMS dan HU dilakukan setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir untuk dimintai keterangan perihal kasus mafia tanah yang melibatkan keduanya. Bahkan kedua tersangka diduga sengaja dilindungi atau disembunyikan oleh banyak pihak.
“Mereka sudah kita panggil, namun tidak datang. Begitu juga saat didatangi ke kediamannya, juga sudah tidak ada. Diduga kedua tersangka dilindungi atau disembunyikan oleh banyak pihak,” kata Novri didampingi Kasub Satgas Tindak Mafia Tanah yang juga Kasubdit II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) pada Ditkrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto, belum lama ini.
Novri yang juga menjabat Direktur Reskrimum menjelaskan tersangka RMN dikabarkan kuasa hukumnya jika tersangka tengah berada Sydney Australia sejak 16 Februari 2018 dan akan kembali ke Indonesia pada 6 Maret 2019 kemarin. Namun penyidik mencurigai jika RMN telah mengelabui aparat kepolisian.
Baca: Misra Diduga Tewas Tenggelam di Sungai Ciujung
“RMN mangkir dari panggilan sebagai tersangka dengan menyerahkan bukti tiket keberangkatan ke Sidney tanggal 16 Februari 2018 dengan pesawat Qantas Airways dari Jakarta Jam 19.00 Wib, tiba di Sidney jam 06.05 dan kembali ke Indonesia dengan pesawat Qantas Airways dari Sidney 6 Maret 2019 jam 13.50, Tiba di Jakarta 6 Maret 2019 jam 17.30 yang diserahkan melalui Pengacaranya,” ungkapnya.
Novri menambahkan penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Keimigrasian, Kepolisian Bandara Soekarno – Hatta untuk memperoleh data manifest sesuai dengan tanggal pemberangkatan, serta pemeriksaan aviatour travel yang mengeluarkan ticket tersebut.
“Hasil penyelidikan keberadaan RMN, tiket yang diserahkan, tidak tercatat nama yang ada di tiket pergi ke luar negeri. Kemudian menurut pihak Travel, tiket pernah dipesan 2 Januari namun tidak dibayarkan, sehingga otomatis tidak berlaku. Langkah selanjutnya kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak yang memberikan tiket yang isinya tidak benar untuk menghambat proses penyidikan,” tambahnya.
Sementara itu, Novri mengungkapkan untuk tersangka HU aktor intelektual membuat surat oper garapan selanjutnya terbit rekomendasi dan izin prinsip untuk kuasa lahan 10 hektar, HU mendarat di bandara Soetta dari Saudi, terpantau mengganti baju dengan pakaian batik, menutup wajah menggunakan masker dan kaca mata dan tidak kembali ke rumahnya.
“Kami lakukan pengintaian dengan pihak bandara untuk memastikan jika tersangka HU sudah tiba di bandara Soetta. Kami sengaja tidak lakukan penangkapan di bandara Soetta oleh Satgas, karena memberikan kesempatan untuk bertemu keluarga dulu, seperti culture masyarakat Banten kalo pulang umroh semua keluarga kumpul dan 5 hari setelah tiba baru dipanggil,” katanya.
Novri menegaskan saat ini tersangka HU tidak berada di rumahnya dan diduga kuat dilindungi atau disembunyikan oleh banyak pihak. Seharusnya HU turut mendukung proses penegakan hukum dengan sikap kooperatif, namun justru sebaliknya bahkan pada 1 Maret mengajukan gugatan melawan hukum terhadap 7 Pihak diantaranya, PT. Langgeng, Notaris HS, BPN Serang, BPTPM Kab. Serang, Dinas Tata Ruang Kab Serang, Kec. Cikande & Desa.
Meski demikian, satgas masih melakukan pencarian terhadap kedua tersangka dan telah menerbitkan DPO untuk disebar ke seluruh Kepolisian. Bahkan pihaknya tidak akan segan untuk bertindak tegas apabila tidak menyerahkan diri ke Polda Banten.
“Sesuai motto kami, kompetitor kami adalah para pelaku mafia tanah, jika mereka tidak terungkap dan tertangkap maka kami lah yang kalah,” tegasnya. (yono)