Polisi Gagalkan Penyelundupan 37.292 Benih Lobster Ke Singapura, 5 Orang Ditangkap
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil membekuk atau menangkap lima orang terduga pelaku tindak pidana penyelundupan benih lobster sebanyak 37.292 ekor secara ilegal ke Singapura.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana di Tangerang, Jumat mengatakan, dari ke lima terduga pelaku penyelundupan benih lobster atau dikenal BBL (benih bening lobster) yang diamankan itu antara lain berinisial SS, VPS, ZK, EP, dan JP.
Dimana, lanjutnya, terdapat juga para terduga yang masih dalam pengejaran polisi yaitu, IW dan VM Alias TE.
“Para pelaku ini diketahui memanfaatkan situasi libur mudik dalam penyelundupannya. Agar mengelabui petugas karena meningkatnya mobilitas penumpang di bandara,” ujar Wisnu.
Ia menjelaskan, barang bukti berupa 37.292 ekor BBL senilai Rp2 miliar tersebut diselundupkan melalui modus penyembunyian barang dalam koper dengan penerbangan domestik menuju Batam, yang kemudian rencananya akan diselundupkan kembali menggunakan kapal ke luar negeri.
“Saat ini, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta guna mengungkap jaringan penyelundupan benih lobster yang lebih luas,” kata Wisnu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim Resmob mengenai rencana pengiriman benih lobster melalui terminal penerbangan.
Selanjutnya, tim Resmob mendapatkan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan patroli di area Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta.
Area Parkir Terminal
“Pada Selasa 17 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan pemantauan intensif di area Terminal 1C,” ucapnya.
Dari hasil pemantauan tersebut, kata Yandri, polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial SS di area parkir terminal. “Pelaku SS diamankan saat berada di kendaraan roda empat merek Mazda dengan membawa satu koper hitam yang berisi benih bening lobster,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap SS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lain berinisial VPS di SPBU Shell kawasan Soewarna, Bandara Soekarno-Hatta.
“VPS diketahui datang menggunakan mobil Datsun. Penyidik kemudian menemukan percakapan WhatsApp antara VPS dengan seseorang berinisial ZK yang diduga sebagai pihak yang mengatur pengiriman benih lobster tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi itu, tim kembali melakukan pengembangan ke Warkop Agam, Taman Palem, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, polisi mendapati tiga orang lainnya yakni ZK, EP, dan JP sedang berkumpul.
“Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu koper hitam berisi 36.768 BBL jenis pasir dan 524 BBL jenis mutiara dengan total 37.292 benih lobster. Selain itu, polisi juga menyita tiga unit kendaraan, yakni Toyota Calya, Mazda, dan Datsun, serta enam unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan dalam koordinasi penyelundupan.
Dan atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Untuk ancaman hukuman penjara kepada para pelaku itu maksimal 8 tahun,” pungkas Kombes Wisnu Wardana. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)










