Hukum

Polsek Jatiuwung: Pelanggar Masker di Jatiuwung Tak Hafal Pancasila

Polsek Metro Jatiuwung melakukan razia masker di kawasan industri dan sekitarnya di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (9/9/2020). Razia ini digelar karena munculnya klaster baru Covid 19 kawasan industri dan tren kasus konfirmasi atau positif terus meningkat.

Ironisnya lagi, masih banyak ditemukan pelanggaran penggunaan masker di kawasan pabrik Jatiuwung. Hal ini didapati saat anggota Polsek Jatiuwung mengadakan razia masker di kawasan industri tersebut. Masih banyak ditemukan warga yang berkendara tanpa menggunakan masker.

Anggota pun langsung memberhentikan pelanggar tersebut dan memberikan masker secara gratis. “Setiap hari anggota kami intens menggelar operasi masker di kawasan industri dengan harapan tidak timbul klaster baru di zona industri,” tutur Wakapolsek Metro Jatiuwung, AKP Abdul Rosyid, Rabu (9/9/2020).

Dari hasil razia masker, diakui Rosyid, para pelanggar diberikan sanksi melafalkan Pancasila secara lantang. Barulah mereka diberikan masker secara gratis dan imbauan untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan terutama penggunaan masker.

Baca:

Tak Hafal Pancasila

Lucunya, banyak dari para pelanggar yang tidak hafal Pancasila terutama sila ke-4. “Dalam waktu 30 menit tercatat ada 25 pelanggar. Menghafal Pancasila sanksinya, berikan masker dan imbauan ketika melanggar lagi mereka akan tercatat di Polsek Jatiuwung,” tegas Rosyid.

Selain itu, pihaknya punya jurus jitu untuk membuat jera para pelanggar protokol kesehatan di kawasan Jatiuwung dan sekitarnya. Saat terciduk tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan di Kecamatan Jatiuwung dan sekitarnya bisa dikenakan sanksi pencatatan tindakan buruk di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ia mengatakan nantinya para pelanggar akan didata melalui KTP-nya dan akan dimasukan ke dalam situs Polsek Jatiuwung. “Kita sosialisasikan sekalian kalau di website kita ada catatan kepolisian sehingga pelanggar kedepannya akan kita lakukan pencatatan di Polsek Jatiuwung,” tegas Rosyid.

Meski masih bersifat sosialiasi, sanksi tersebut akan segara diaplikasikan dan yang ketahuan melanggar berkali-kali akan diproses input data hari ini juga. Sebagaimana diketahui, bila ada catatan hitam kepolisian di SKCK seseorang akan mempersulit proses penerimaan kerja atau pun proses administrasi lainnya.

“Tercatat ketika pelanggar akan membuat SKCK, di situ akan tercatat jenis pelanggarannya. Ketika pernah melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker, maka ada catatannya pernah melanggar PSBB tidak menggunakan masker,” pungkas Rosyid. (Rivai Ikhfa)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button