Hukum

Polisi Gerebek Lapak Judi Sabung Ayam di Ciruas

Lapak judi sabung ayam di Kampung Kuaron, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, digerebeg personil Unit Reskrim Polsek Ciruas, Sabtu (1/6/2024), sekitar pukul 15.00.

Puluhan penyabung ayam yang tengah asyik berjudi kocar-kacir menyelamatkan diri ke areal persawahan begitu mengetahui kedatangan petugas dengan meninggalkan ayam aduannya.

“Ada barang bukti yang diamankan di antaranya 3 ekor ayam aduan, 2 arena sabung ayam, 1 kurungan, 7 tempat ayam serta 13 sepeda motor,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Senin (3/6/2024).

Kapolres menjelaskan penggerebekan lokasi judi sabung ayam ini dilakukan setelah petugas Polsek Ciruas memperoleh informasi dari masyarakat yang resah karena setiap akhir pekan kampung dijadikan arena sabung ayam.

“Warga resah karena sudah berulang kali diingatkan tapi tidak mau berhenti. Wargapun kemudian melapor ke mapolsek,” tutur Kapolres didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib.

Atas keluhan masyarakat tersebut, personil Polsek Ciruas yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Yogo Handono langsung melakukan penggerebekan. Dikarenakan lokasi sabung ayam berada di areal terbuka, kedatangan petugas diketahui para penyabung.

“Begitu melihat kedatangan petugas, para penyabung lari meninggalkan lokasi meninggalkan apa yang dibawa sebelumnya termasuk sepeda motor,” terang Condro Sasongko.

Kapolres menjelaskan bahwa beberapa barang bukti yang ada di lokasi kemudian diamankan ke mapolsek, sedangkan sisanya dimusnahkan di tempat agar lokasi tersebut tidak digunakan lagi sebagai arena sabung ayam.

“Beberapa barang bukti dibawa ke mapolsek diantaranya ayam aduan serta belasan sepeda motor. Lainnya dimusnahkan di lokasi agar tidak lagi dijadikan arena sabung ayam,” tandas alumnus Akpol 2005.

Sebelumnya, tiga penyambung ayam ditangkap polisi dari Unit Jatanras Polres Serang dalam sebuah penggerebekan arena adu ayam di Kampung Kitopong, Desa Kibin, Kabupaten Serang (Baca: 3 Penyambung Ayam Ditangkap Polisi di Arena Judi di Kibin).

Penggerebekan itu membuat kocar-kacir para penjudi ayam di arena tersebut. Namun tiga penyambung ayam yang terjebak dalam penggerebekan berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga warga itu, NH (32) warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, AB (27) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan IS (51) warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang (Yono)

Editor Imann NR

Yono

Back to top button