Hukum

Polisi Tangkap 3 Penjual Air Minum Aqua Palsu di Pandeglang

Tiga tersangka penjual air mineral merek Aqua palsu kini meringkuk dalam tahanan polisi setelah ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang. Mereka adalah AR (39), HD (22) dan RS (21).

Kasat ReskrimPolres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan mengatakan, ketiga tersangka itu ditangkap di daerah Maja, Kabupaten Pandeglang, Jumat(14/12/2018). Ketika ditangkap, mereka tengah menjual air minum Aqua palsu dalam ukuran galon atau 19 liter.

Air galon bermerek Aqua itu sebenarnya diisi dari sebuah depot air, kemudian ditutup dengan merek Aqua. Padahal itu bukan perusahaan resmi Aqua. Depot itu merupakan tempat oplosan atau pengisian air kemasan merek Aqua palsu.

“PolresPandelang mengamankan 1 buah pick up yang berisi produk Aqua jenis galon diduga dipalsukan. Dari 1 buah pick up itu berisi 50 galon aqua palsu 30 asli. Saat kita tangkap kita temukan di Maja tapi untuk pelaksanaan pengoplosannya dilakukkan di Warung Gunung, Kabupaten Lebak,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang.

Baca: Kapolda Banten Hadiri Hari Juang Kartika di Kopassus Serang

Kasus ini berawal dari keluhan masyarakat terhadap kemasan galon Aqua yang mudah rusak. “Awal kami mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait ada kemasan aqua galon yang diduga mudah sekali memgalami kerusakan dari itu kita dalami dan coba selidiki,” ujarnya.

Kepada polisi, AR mengaku tidak melakukan oplosan atau memalsukan air minum kemasan merek Aqua. Dia hanya menggunakan tutup dan galon Aqua dari temannya.”Engga dioplos, isi ulang pake asli. Untuk tutup segelnya ada yang ngirim orang itu nyamar cuman sampe detik ini belum diketahui hilang kontek,” katanya.

Penjualan Aqua ini dilakukan sudah tiga bulan. Setiap minggu, dia dan teman-temannya berhasil menjual 50 galon kepada pelnggan seperti toko. “Tiga bulan, pokoknya satu minggu lima puluh dan itu sudah tiga bulan jadi per minggunya lima puluh galon,” ujarnya.

Perbuatan ketiga tersangka itu diancam dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan atau e jo Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah). (Siaran PersHumas Polda Banten)

Iman NR

Back to top button