Hukum

Penadah dan Pencuri Motor Ditangkap Polisi di Merak

Dalam dua bulan terakhir, tersangka penadah motor curian, GS berhasil menjual delapan motor curian. Sedangkan IM, pelaku spesialis curanmor diparkiran. Keduanya ditangkap polisi di tempat berbeda.

Pelaku IM ditangkap dipesisir pantai, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

“Penangkapan berawal dari korban pegawai di salah satu bank BUMD yang kehilangan motor di wilayah Merak,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Arif Nazarudin, melalui pesan elektroniknya, Selasa (09/03/2021).

Menurut Arif, pada 15 Februari 2021, korban memarkirkan motor di halaman kantornya sekitar pukul 07.00 wib. Ketika akan pulang kerja, motornya sudah tidak ada diparkiran.

Kemudian dia melihat rekaman CCTV. Hasilnya, motor yang selalu digunakan bekerja itu digondol maling sekitar pukul 14.00 wib. Korban pun melapor ke polisi.

Berbekal rekaman CCTV itu, polisi melakukan penyelidikkan, hingga akhirnya IM ditangkap di pesisir pantai Carita, Kabupaten Serang, Banten.

“Pelaku IM ditangkap hari Jumat, 05 Maret 2021, di Jalan Raya karang Bolong, oleh tim Resmob,” terangnya.

Keterangan diperoleh dari IM kalau GS akan membawa motor curian ke wilayah Sumatera untuk di jualnya. Penadah itu ditangkap di Pelabuhan Merak, sebelum menaiki kapal.

Dari tangannya lah, delapan sepeda motor hasil curian dijual. Polisi kemudian menyusuri satu persatu penjualan sepeda motor hasil curian, yang dijual kepada perorangan di berbagai wilayah di Banten.

“Di Pelabuhan Merak, kami menangkap penadah. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah menerima motor curian dua bulan terakhir,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button