Hukum

Jika Pedagang Pasar Kutabumi Digusur, Pemkab Tangerang Telah Melawan Hukum

Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Pedagang Pasar Kutabumi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Perumda NKR telah melakukan tindakan melawan hukum, jika tetap mengosongkan atau menggusur pedagang Pasar Kutabumi untuk direvitalisasi, Kamis (18/04/2024).

Kamarudin mengingatkan, bahwa saat ini tengah dan masih berjalannya proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang akan bersidang dalam 4 hari mendatang, tepatnya Senin (22/04).

Dia pun mengancam, akan melaporkan ke Penegak Hukum atas dugaan tindakan melawan hukum para aparatur negara tersebut.

Advokat Kondang yang tenar mengungkap tabir kasus pembunuhan Alm Brigadir Yosua Hutabarat oleh Eks Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut menyebut, bahwa pihaknya tengah mengajukan gugatan perdata dan semua pihak telah diundang oleh Pengadilan dalam persidangan.

“Ini bagaimana ini, proses hukum di PN Tangerang tidak diakui. Bagaimana aparatur negara (Pemkab Tangerang) melakukan tindakan melawan hukum. Tentunya mereka mengetahui akan resiko atas tindakan eksekusi tersebut,” ujar Kamarudin yang dihubungi MediaBanten.Com, Rabu (17/04/2024).

Menurut Kamarudin, sesungguhnya Pedagang Pasar Kutabumi yang menyatakan keberatan atas eksekusi pembongkaran dalam hal revitalisasi pasar itu, masih mempunyai hak pengelolaan terhadap pasar di bawah naungan Perumda NKR tersebut. Antara lain, ada yang hingga 2027 dan 2029 mendatang baru berakhir.

Untuk itu, peradilan atau proses hukum dan Putusan PN Tangerang tersebut nantinya akan membuktikan keabsahan hak pengelolaan atas pasar di bawah naungan Perumda NKR, BUMD Pemkab Tangerang yang berusaha di bidang pasar rakyat tersebut.

Dia pun mendesak agar Pemkab Tangerang, menunda eksekusi. Karena, ada peluang besar atas Putusan PN Tangerang nanti yang menghasilkan win-win solution baik bagi Perumda NKN maupun Pedagang.

“Karena, Pedagang Pasar saat ini tengah mengajukan gugatan di PN Tangerang. Maka eksekusi ini jangan dipaksakan,” terangnya.

Bila tetap Eksekusi dilaksanakan, Kamarudin mengancam, akan melaporkan tindakan Pemkab Tangerang maupun Aparatur Negara yang terlibat ke Mabes Polri atas dugaan perbuatan malawan hukum yang melakukan tindakan pengosongan dengan cara sekonyong-konyong. “Ya semoga saja lah, eksekusi ini tidak terjadi (batal),” harapnya.

Rencana Pengosongan

Sebelumnya, Perumda Pasar Niaga Kerta Rahardja (NKR), BUMD Pemkab Tangerang tekesan diam-diam menyusun operasi penggusuran pedagang Pasar Kutabumi yang dikabarkan akan dilaksanakan Kamis (18/4/2024).

Rapat koordinasi menyangkut teknis operasi penggusuran pedagang yang masih menempati Pasar Kutabumi itu, dilaksankan di Lantai 4 Kantor Bupati Tangerang, pada Selasa (16/4/2024), sekitar pukul 14.00 – 17.20 WIB (Baca: Dikabarkan, Pedagang Pasar Kutabumi Akan Digusur, Kamis Ini).

Terpantau hadir seluruh jajaran Direksi, Dewan Pengawas dan beberapa Pegawai Perumda NKR mengikuti jalannya rapat, bersama PJ Bupati Tangerang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan jajaran Forkopimda, baik dari TNI-Polri dan Kejaksaan.

Selain itu, turut hadir hampir 10 petugas dari perwakilan PLN yang nanti bertugas terkait pemadaman aliran listrik di area Pasar Kutabumi saat nanti penggusuran berlangsung.

Dikabarkan juga, Pemkab Tangerang menyiapkan 600 personel gabungan dan membahas penggusuran pedagang yang masih bertahan di Pasar Kutabumi. Pasar itu akan segera dilakukan revitalisasi. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR


Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button