Lalu Lintas

Polres Serang Buka Titipan Kendaran Pemudik Lebaran Gratis

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan Polres dan Polsek jajaran membuka pelayanan penitipan kendaraan dan barang berharga pemudik Lebaran yang akan merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah di kampung halaman.

“Kami sudah instruksikan untuk membuka layanan titipan kendaraan maupun barang berharga yang tidak dibawa Pemudik lebaran,” kata Kapolres Serang, Selasa (9/4/2024).

Condro mengatakan layanan titipan kendaraan dan barang-barang berharga, sebagai bentuk pelayanan Polres Serang untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan mudik lebaran di kampung halamannya.

“Kami sudah siapkan tempat di polres dan polsek dan silakan masyarakat menitipkan kendaraannya. Masyarakat cukup menitipkan STNK dan foto kopi KTP sebagai syarat untuk menitipkan barangnya,” kata Condro Sasongko.

Condro menyatakan dalam mencegah tindak kriminalitas dan pencurian rumah kosong selama mudik lebaran ini, pihaknya juga sudah menginstruksikan seluruh personel satuan fungsi untuk menggiatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRD) baik di lokasi rawan kejahatan maupun pemukiman warga.

“Kami sudah meningkatkan patroli KRYD untuk menekan pencurian rumah kosong yang ditinggal mudik oleh pemiliknya. Seluruh personil satuan fungsi sudah kita instruksikan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau masyarakat yang melakukan mudik untuk memastikan pintu dan jendela rumah dikunci, mencabut saklar listrik, kabel-kabel yang tidak terpakai untuk mengantisipasi konsleting listrik dan kebakaran.

“Kepada masyarakat yang tidak mudik, diharapkan dapat membantu kepolisian meningkatkan siskamling atau tugas ronda. Sebab dalam menjaga keamanan, Polri tidak dapat jalan sendiri tanpa peran dari masyarakat,” tandasnya.

Program penitipan kendaraan bagi warga yang mudik diinisiasi Kepoisian Republik Indonesia (Polri). Program ini diselenggarakan di seluruh tingkatan Polri, mulai dari Polsek, Polres, hingga Polda, dengan memperhatikan kapasitas lahan dan manajemen keamanan barang berharga.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa program penitipan kendaraan ini diselenggarakan tanpa dipungut biaya.

Kuota penitipan kendaraan disesuaikan dengan kapasitas lahan di kantor kepolisian setempat, sementara kendaraan yang dititipkan harus dilengkapi dengan surat-surat lengkap. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button