Hukum

Polres Serang Lakukan Penyekatan Masa Buruh Demo UU Omnibus Law

Kepolisian Resor (Polres) Serang, menggelar operasi cipta kondisi berupa penyekatan antisipasi mobilisasi massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang dalam rangka penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Upaya persuasif tersebut difokuskan di pintu gerbang Cikande dan Ciujung tol Merak – Tangerang, Selasa (17/11/2020).

“Kegiatan penyekatan ini merupakan langkah antisipasi pemberangakatan massa buruh Kabupaten Serang menuju Jakarta dalam rangka penolakan UU Omnibus Law Cipa kerja,” ungkap Wakapolres Serang Kompol Didid Imawan kepada wartawan.

Wakapolres mengatakan upaya persuasif ini ditujukan untuk menekan perkembangan pandemi Covid-19. Perlu diketahui bahwa saat ini situasi penyebaran pandemi Covid19 di beberapa daerah semakin meninggi maka dari itu tidak ada kerumunan dalam bentuk apapun.

“Giat cipta kondisi itu dilakukan dengan cara-cara persuasif. Kami kedepankan imbauan-imbauan agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan massa. Ini penting untuk menekan angka pandemi Covid-19 yang belum menunjukan penurunan,” katanya.

Selain antisipasi mobilisasi massa buruh, kata Didid, operasi cipta kondisi ini juga diarahkan untuk mengantisipasi dan mencegah adanya peredaran narkoba maupun handak dan senjata tajam serta kelengkapan dokumen krndaraan.

“Seluruh kendaraan, khususnya kendaraan pribadi yang melintas di gerbang tol kita lakukan pemeriksaan. Sejauh ini tidak ditemukan adanya mobilisasi massa buruh yang berangkat ke Jakarta,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Kabupaten Serang, KH Rahmat menyerukan bahwa berdasar hasil ijtima (pertemuan) ulama se Provinsi Banten, mengimbau masyarakat Kabupaten Serang untuk menjaga kondusivitas suasana serta tidak ikut serta dalam aksi unjuk rasa yang anarkis. Tindakan anarkis, lanjut Rahmat Fathoni, jelas dilarang oleh agama (Baca: Ketua MUI Kab Serang Imbau Demo Tolak Omnibus Law Tidak Anarkis)

“Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: Wala tufsidu fil ardhi ba’da ishlahiha. Haram hukumnya melakukan kerusakan-kerusakan di muka bumi setelah dalam keadaan baik,” pesan KH Rahmat Fathoni, Rabu (21/10/2820). 

Rahmat Fathoni menyampaikan bahwa dalam menyampaikan aspirasi, masyarakat dilarang melakukan tindakan anarkis, jika memang harus dilakukan dengan aksi unjuk rasa, lakukan dengan cara yang santun.

“Apabila menyampaikan aspirasi, kita minta untuk tidak melakukan anarkis tapi santun. Tidak merusak fasilitas umum atau lainnya. Kita ini berada di negeri yang aman, jangan sampai ada lagi yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum saat menyampaikan aspirasi,” ucap Kiai Rahmat.

(yono)

Yono

Back to top button