Polres Serang Ringkus Tiga Bandar Narkotika, Disita 14 Kg Ganja
Tim Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrs Serang merigkus tiga bandar besar narkotika jenis ganja di tiga lokas danw aktu berbeda sepanajang Januari 2026.
Ketiga bandar narkotika tersebut masing-masing berinisial AR, 33 tahun, AS, 24 tahun, dan UK, 23 tahun. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat serta Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dengan total barang bukti ganja yang diamankan mencapai lebih dari 14 kilogram.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman paket ganja melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Kota Serang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.
“Setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di Kota Serang,” ujar AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Senin 2 Februari 2026.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pengiriman ganja seberat sekitar satu ons dilakukan oleh akun Instagram. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR selaku pemegang akun tersebut di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Setelah penangkapan AR, lanjut Andri, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung melakukan pencarian barang bukti lanjutan. Pada Rabu, 21 Januari 2026, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis ganja di gudang ekspedisi yang belum sempat dikirim ke penerima.
“Dari gudang ekspedisi tersebut kami mengamankan delapan paket ganja dengan total berat bruto 3.010 gram yang diduga kuat masih berkaitan dengan jaringan tersangka AR,” jelas Andri Kurniawan.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke wilayah Sumatera Selatan. Pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Satresnarkoba kembali berhasil menangkap tersangka AS di kediamannya di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis ganja dengan berat 1.165 gram serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka UK pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 08.10 WIB di Perumahan RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur.
“Dari tangan tersangka UK, kami menyita 12 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.132 gram. Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi,” ungkap mantan Kapolres Pangandaran.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan yang lebih luas.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat,” tegas alumnus Akpol 2006.
Untuk diketahui, pada Senin, 7 Januari, Tim Satresnarkoba Polres Serang juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Julang, Kecamatan Cikande, dengan barang bukti 70 paket besar sabu. Kemudian pada Senin, 20 Januari, dua pengedar narkoba kembali diringkus di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dengan barang bukti satu ons sabu. (Yono)









