Hukum

Polres Serang Tahan 2 Tersangka Pencabulan Perempuan 17 Tahun di Kragilan

Dua pemuda berinisial SA (28) dan DE (26), warga Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun.

Kedua tersangka diamankan oleh pihak kepolisian setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Serang. Laporan dibuat tidak lama setelah kejadian dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa korban.

Diperoleh keterangan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa malam, 23 Desember, di salah satu kios kosong yang berada di Pasar Merancang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Awalnya korban dikenalkan kepada para pelaku oleh teman korban. Selanjutnya, korban dihubungi melalui sambungan telepon oleh salah satu pelaku dan dijemput untuk diajak bertemu.

Korban kemudian dibawa ke area Pasar Merancang dan diarahkan menuju sebuah kios kosong. Di lokasi tersebut, korban diduga mendapat ancaman dan paksaan dari kedua pelaku. Korban juga disebut sempat dibekap sebelum akhirnya dipaksa melayani nafsu kedua pelaku secara bergiliran.

Beberapa saat setelah kejadian, kedua pelaku dipergoki oleh orang tua korban yang tengah mencari keberadaan anaknya. Mengetahui hal tersebut, pelaku kemudian dibawa ke rumah orang tua korban.

Di hadapan keluarga korban, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara bergiliran. Pengakuan tersebut membuat keluarga korban segera membawa pelaku ke Mapolres Serang.

Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta mengamankan barang bukti terkait.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady membenarkan pihaknya mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta mengamankan barang bukti terkait.

“Saat ini, keduanya dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Andi Kurniady didampingi Kanit PPA Ipda Henry Jayusman, Jumat, 2 Januari 2026. (Yono)

Yono

Back to top button