Polresta Bandar Soetta Tahan 3 Oknum Debt Collector
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya menahan tiga orang oknum debt collector dengan modus pemerasan dan perampasan kendaraan bermotor roda empat secara paksa.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut, masing-masingnya adalah berinisial YA, DMK, dan CED. Mereka, saat ini dilakukan penahanan di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten.
“Ketiganya merupakan debt collector yang tidak terikat dengan perusahaan leasing manapun,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono di Tangerang, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka sudah beberapa kali melakukan penarikan kendaraan roda empat yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terutama bagi pengguna jasa penerbangan.
Sehingga, lanjutnya, tim Satuan Reserse Kriminal langsung melakukan penindakan sebagai menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Ditambahkan, Kanit Resmob Polres Bandara Soetta, Ipda Dicky Sirait, bahwa untuk proses penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Tanah Tinggi Tangerang dan dilanjutkan penangkapan di Kawasan Bandara Soetta.
“Penangkapan ini dilakukan atas laporan korban yang diturunkan secara paksa di pinggir jalan Tanah Tinggi, setelah pintu keluar Tol Buaran Indah, Kota Tangerang,” tuturnya.
Dia menerangkan, bahwa penindakan kasus ini dilakukan atas laporan korban berinisial S yang merupakan sopir taksi online. Dimana, ia mengaku sebagai korban perampasan oknum debt collector.
“Jadi korban ini sedang mengantarkan jemaah yang akan umroh di Terminal 2 Bandara Soetta. Pada saat S sedang memarkir kendarannya, ia didatangi oleh sekelompok debt collector yang menanyakan kendaraan tersebut karena cicilannya menunggak,” ungkapnya.
Kemudian, korban dibawa oleh para pelaku menuju kantor di Jakarta Selatan. Namun saat di tengah jalan korban pun diturunkan paksa. Kemudian ia kembali ke Bandara Soekarno Hatta dan langsung melapor ke Kepolisian.
“Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)








