Hukum

Dibuka, Layanan SIM Polres Lebak dan Cilegon Terapkan Cegah Covid 19

Pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kembali dibuka di Polres Lebak dan Cilegon. Pembuatan itu harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Antara lain harus memakai masker, cuci tangan sebelum masuk ruangan dan cek suhu badan.

Begitupun personil kepolisiannya, harus memakai face Shield atau pelindung wajah dan masker. Antrean di dalam dan luar ruangan pun di atur sedemikian rupa, sehingga tetap ada jarak antar warga yang akan membuat SIM.

“Personel Satlantas yang melayani pembuatan SIM juga sudah kita lengkapi dengan alat pelindung diri (face shield dan masker). Prosedurnya kita sesuaikan dengan protokol kesehatan,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman, Kamis (4/6/2020).

Kapasitas ruangan pemohon SIM dibatasi hanya 50 persen, begitupun produksi SIM hanya 120 unit per harinya. Hal ini dilakukan agar ada jarak tempat duduk di dalam ruangan. Pemohon SIM juga harus mengantri diluar, jika di dalam ruangan sudah memenuhi kapasitas 50 persen. “Antrean maksimal perhari kita batasi cuma 120 pemohon,” jelasnya.

Begitupun pembuatan SIM di Polres Lebak sudah dibuka kembali dengan mengikuti protokol kesehatan. Bagi lisensi mengemudi yang sudah mati, mendapatkan dispensasi dan tidak ditilang oleh pihak kepolisian.

“Untuk dispensasi perpanjangan mulai dari tanggal 02 sampai 29 Juni,” kata Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tri Wilarno.

Meski sudah dibuka kembali, masyarakat harus bersabar, karena produksi SIM baru maupun perpanjangan belum berlangsung normal. Pembatasan pembuatan SIM dalam gedung pelayanan SIM untuk menghindari penumpukan orang dalam gedung.

“Pelayanan SIM sudah buka, hanya saja tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Sementara belum normal seperti biasa,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button