Polsek Carenang Tangkap Pembobol Rumah Tetangga
Berdalih jualan sering merugi, SU, 32 tahun, pedagang sayuran nekad membobol rumah tetangga Rohanah, 43 tahun, di Kampung Pasir Bonong, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
Dari rumah tetangga pedagang sayur ini dan korban adalah karyawati PT Nikomas Gemilang ini, pelaku warga Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ini berhasil menggondol barang berharga bernilai ratusan juta serta uang tunai.
“Tersangka berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim di rumahnya, Sabtu, 30 Agustus kemarin,” terang Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, Jumat (5/9/2025).
Kapolsek menjelaskan peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan pedagang sayuran ini terjadi pada Kamis (14/8/2025). Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh tetangga korban.
“Pada saat kejadian, korban sedang bekerja. Kemudian diberitahu lewat telepon oleh tetangganya bahwa ada orang masuk ke dalam rumahnya,” kata Desma.
Setelah diberitahu, korban buru-buru pulang namun sesampainya di rumah korban melihat ruangan dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa ternyata perhiasan emas serta barang berharga lainnya serta uang hilang.
“Dalam laporannya, korban mengalami kerugian ditaksir lebih dari Rp185 juta, diantaranya yang hilang perhiasan emas dan uang tunai,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, tim unit reskrim yang dipimpin Ipda Arpah kemudian melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku dan berhasil mengamankan di rumahnya.
Dari tersangka SU, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit mobil Xenia hasil kejahatan, 2 unit motor sarana dan hasil kejahatan, 70 gram emas serta uang Rp5,117 juta.
Dalam pemeriksaan, tersangka SU mengakui telah melakukan pencurian di rumah Rohanah. Tersangka juga mengaku bahwa aksi pencurian bukan yang pertama, melainkan kali ke 3 yang dilakukan di Kecamatan Petir dan Ciruas.
“Jadi sebelumnya tersangka sudah 2 kali melakukan kejahatan yang sama di wilayah Kecamatan Petir dan Ciruas. Motifnya karena berjualan sering rugi, makanya uang hasil mencuri digunakan untuk tambah modal serta kebutuhan ekonomi keluarga,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Yono)










