Hukum

Polsek Cikande Limpahkan Perkara Pidana Curanmor ke Kejari Serang

Unit Reskrim Polsek Cikande resmi melimpah perkara tindak pidana Curanmor atau pencurian kendaraan bermotor tahap II berikut tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa, 31 Maret 2026.

Tersangka berinisial US (36), yang merupakan warga Cikupa, Tangerang, dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Tersangka diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Cikande pada awal Februari lalu.

Kapolres Serang melalui Kapolsek Cikande, AKP Tatang membenarkan pelimpahan berkas perkara pidana Curanmor tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka terlibat dalam aksi pencurian dua unit sepeda motor di Desa Tambak, Kecamatan Kibin.

“Benar, hari ini personel Reskrim Polsek Cikande telah menyerahkan tersangka berinisial US beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Serang. Tersangka merupakan pria berusia 36 tahun asal Cikupa. Langkah ini adalah tindak lanjut setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan,” ujar AKP Tatang.

Lebih lanjut, AKP Tatang merinci bahwa aksi tersangka dilakukan pada Minggu, 1 Februari 2026, di dua titik di Kampung Kadinding, Desa Tambak. Lokasi pertama di depan sebuah kontrakan sekira pukul 16.00 WIB (Suzuki Satria FU 150), dan lokasi kedua di depan rumah warga sekira pukul 05.30 WIB (Yamaha Fino).

Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke pihak Kejaksaan meliputi:1unit Suzuki FU 150 warna hitam tahun 2016 No.Pol A-5000-TR dan 1 unit Yamaha Fino warna biru tahun 2015, No.Pol: A-6703-HM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Jo 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya curanmor, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Cikande,” pungkas AKP Tatang. (Yono)

Yono

Back to top button