Ekonomi

Kecewa Kenaikan UMK, Buruh Kab Tangerang Nyaris Kuasai Kantor Bupati

Kantor Bupati Tangerang nyaris “dikuasai” buruh dari berbagai aliansi yang berdemonstrasi karena kecewa terhadap Pj Bupati Tangerang yang merekomendasikan kenaikan UMK atau upah minimum kabupaten 1,64% atau Rp72.000.

Hingga Senin malam (27/11/2023), upaya buruh menguasai Kantor Bupati Tangerang di Kawasan Puspemkab Tangerang, Kecamatan Tigaraksa itu masih berlangsung. Karena tak direspon Pj Bupati Tangerang, sekitar pukul 21.00 WIB, masa buruh membubarkan diri dan berjanji akan berdemo kembali.

Para buruh berkeinginan kenaikan UMK itu sebesar 12 persen atau sekitar R550.000. Alasannya sesuai dengan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan hidup sehar-hari.

Semula para buruh berdemonstrasi di luar area Kantor Bupati Tangerang. Namun pukul 19.30 WIB, para koordinator dari perwakilan masing-masing serikat buruh pun berunding untuk menentukan sikap soal aksi unjuk rasa yang berlangsung hingga malam ini.

Akhirnya salah seorang perwakilan serikat pun menyampaikan pernyataan melalui pengeras suara di mobil komando, bahwa mereka hendak masuk untuk menduduki Kantor Bupati yang terletak di lantai II Pendopo.

“Jadi kami marah bukan pulang. Kami tunjukan sama pemerintah bahwa, buruh sudah muak. Jadi, lebih baik bertahan dan kami putuskan duduki kantor Bupati atau mau jadi pengecut buat pulang,” ujar orator yang manyampaikan pesan kepada masa buruh.

Orasi itu pun berhasil membakar semangat buruh, yang akhirnya bergerumul memaksa naik ke lantai II. Para buruh sempat dihadang petugas gabungan dari Polisi dan Satpol PP yang mengamankan aksi unjuk rasa.

Aksi saling dorong sengit pun terjadi. Namun jumlah masa yang lebih banyak tak mampu dihalau oleh petugas pengamanan, hingga para buruh sampai tepat di depan pintu utama lantai II Kantor Bupati.

Buruh kembali dihadang petugas gabungan yang sudah lebih siap dan banyak berjaga di depan pintu lantai II. Aksi saling dorong dengan tensi tinggi pun kembali terjadi. Bahkan salah satu perwira polisi yang coba menenangkan masa sempat terjatuh karena terjadi aksi saling tarik menarik.

Salah seorang buruh yang mengenakan baju merah-hitam, mengaku sebagai koordinator aksi berhasil menenangkan para rekan buruh. Dia pun meminta para masa aksi yang saling berhadapan dengan petugas, untuk bersikap tenang.

“Katanya satu Komando, sekarang komando saya ambil alih. Para buruh saya minta mundur “srek-srek’,” ucapnya diikuti para masa buruh untuk mundur serta turut diikuti petugas keamanan hingga situasi berhadapan menjadi berjarak sekira 1 meter.

Kepada MediaBanten.Com, Dimas, Sekertaris KASBI Banten yang mengikuti aksi menyebutkan, unjuk rasa ini pihaknya hanya mengawal keputusan hasil sidang pleno dari dewan pengupahan. Sekitar pukul 13.00 WIB, pihaknya mengetahui rekomendasi kenaikan UMK yang dikirimkan Pj Bupati Tangerang ke Pemprov Banten.

Pihaknya pun menuntut Pemkab Tangerang, agar merekomendasikan kenaikan upah tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 tahun 2023 tentang formulasi kenaikan upah buruh di tahun 2024.

“Kami meminta Pj Bupati, agar tidak merekomendasikan kenaikan upah buruh di tahun 2024 menggunakan PP 51 tahun 2023 tersebut. Karena kami buruh sepakat mengharamkan PP itu,” ucapnya.

Kata Dimas, pengalaman soal kenaikan upah di tahun sebelumnya, jika terdapat 2 atau lebih rekomendasi usulan Bupati, maka Gubernur Banten yang memutuskan kenaikan upah, akan mengacu pada PP 51.

Penerapan PP 51 tentang upah itu merugikan buruh. Mereka pun meminta audiensi kembali dengan Pj Bupati Tangerang yang dijabat Andi Ony Prihartono.

“Sejak 5 tahun terakhir di Kabupaten Tangerang naiknya upah tidak signifikan. Tertinggal jauh dari kota lain. Ini merupakan penghinaan buat kami,” ujarnya.

Mereka pun mengaku akan kembali berdemonstrasi, namun di kantor Gubernur Banten. “Kami berharap, agar Gubernur nanti melakukan diskresi agar menentukan kenaikan upah keluar dari PP 51,” harapnya. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button