Ekonomi

Pemprov Banten Tetapkan UMK 2023, Tertinggi Cilegon Rp4,6 Juta

Pemprov Banten menetapkan upah minimum kabupaten / kota (UMK) 2023 dengan besaran rentang Rp2,94 juta hingga Rp4,65 juta. Upah ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2023.

Penetapan UMK di Banten itu termaktub dalam lampiran Keputusan Gubernur Banten.

Rilis Biro Adpim Pemprov Banten yang diterima MediaBanten.Com, Rabu (7/12/2022) menyebutkan, dalam lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023.

Kenaikan UMK di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17% hingga 7,30%. Kenaikan tertinggi di Kota Cilegon sebesar 7,30% dari Rp 4.340.254 tahun 2022 menjadi Rp 4.657.222 tahun 2023.

Kenaikan terndah di Kabupaten Lebak sebesar 6,17% dari Rp 2.773.590 menjadi Rp Rp 2.944.665.

Keputusan Gubernur itu menimbang bahwa pada huruf a, penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP ini sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tenang Cipta Kerja yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku.

Pada huruf b, penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Mnimum Kabupaten/Kota sesuai dengan nilai proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).

Survei itu meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran /pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

Penetapan besaran berdasarkan formulasi penghitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pada huruf c, penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi serta inflasi.

Kebijakan penetapan UMK Provinsi Banten 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.

Penetapan UMK di Provinsi Banten tahun 2023memperhatikan surat rekomendasi Bupati dan Walikota se Provinsi Banten.

Berikut besaran UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023;

1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46.

2. Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46.

3. Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28.

4. Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52.

5. Kota Tangerang Rp 4.584.519,08.

6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70.

7. Kota Cilegon Rp 4.657.222,94.

8. Kota Serang Rp 4.090.799,01.

(Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button